Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

SAT POL PP DAPAT LAMPU HIJAU TERTIBKAN RANDIS PEJABAT

Baturaja Radio - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diberi wewenang untuk mengawasi kendaraan dinas (Randis) plat hitam yang digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari tataran bawah hingga pejabatnya.

Bagi Randis yang diganti plat hitam, maka Sat Pol PP setempat dipersilahkan untuk menertibkannya. Bahkan bila perlu, randis plat hitam itu ditarik paksa.

“Sat Pol PP diperintahkan bekerjasama dengan Satlantas Polres OKU untuk menertibkan randis yang mengganti nomor polisi kendaraannya. Bila perlu kandangkan saja Randis itu,” perintah Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, H Marwan Sobrie.

Menurut Marwan, tindakan ini dilakukan mengingat surat edaran larangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) dinas warna merah diganti plat hitam, sudah diterbitkan dan dilayangkan ke semua SKPD di lingkup Pemkab OKU.

Dengan demikian, tidak ada alasan lagi randis diganti plat hitam oleh pejabat. “Pejabat yang masih menggunakan plat hitam pada randis yang dipakainya, itu namanya melanggar. Setiap pelanggaran tentu ada sanksi,” imbuh dia.

Sekedar mengingatkan, larangan mengganti TNBK dinas ini diatur dalam SE Bupati OKU No: 28/ 124/ III/ 2017 tentang TNBK tanggal 29 Maret 2017.

SE tersebut ditujukan kepada Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas/ Badan, Sekretaris Dewan, Inspektur Inspektorat, Kasat Pol PP, Kepala BPBD, Sekretaris KPUD. Hingga Kepala Bagian (Kabag), Setda OKU, Camat, Direktur RSUD, PDAM, PD Pasar, PD BMG, dan BPR Baturaja. (rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.