Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kemenkum: Jika Lakukan Pelanggaran, Cuti Andi Mallarangeng Batal

Baturaja Radio - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan sejak Jumat (21/4) sore. Namun hak tersebut batal apabila selama cuti dia melanggar aturan.

"Jadi, kalau dia melanggar ketentuan sebelum tanggal 19 Juli itu, dia ditarik lagi ke lapas untuk menjalani sisa pidananya," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Syarpani saat berbincang dengan detikcom, Jumat (21/4/2017).

"Jadi bebas bersyarat dan cuti menjelang bebas itu begitu. Umpamanya dia bebas bersyarat 6 bulan, tapi bulan keempat dia hilang, dicari, dikembalikan ke lapas menjalani sisa hukuman 2 bulannya," imbuhnya.

Syarpani mengatakan, jika tidak mengajukan cuti menjelang bebas pun, Andi memang akan keluar dari sel tahanan pada Juli mendatang, tepatnya pada 19 Juli 2017.

"Kalau dia nggak ngusulin (CMB) juga kan bebasnya Juli. Nanti 19 Juli berakhir. Kalau cuti kan setelah 3 bulan dia keluar," ujar Syarpani.

Dia menegaskan bebasnya Andi ini sesuai dengan aturan hukum dan hak bagi semua narapidana. CMB yang diajukan oleh terpidana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Untuk kasus pidana khusus, seperti narkoba, cuti yang bisa diterima oleh terpidana maksimal hanya 3 bulan. Tak hanya itu, Andi juga harus membayar denda sebagai syaratnya bebasnya.

"Kalau buka Permenkumham Tahun 2013 itu di situ ada syarat-syaratnya. Ya cuma kan ada kasus narkoba, mau cuti, dia harus bayar denda Rp 200 juta. Kalau dia nggak ada duit, ya nggak bisa. Kan syaratnya, dendanya harus dilunasi. Kalau dia ada uang pengganti, dibayar," tambahnya.

Andi Mallarangeng divonis hukuman pidana penjara 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi dihukum denda Rp 200 juta.

Di putusan kasasi, hakim agung Krisna Harahap mengatakan salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran yang masih tetap melekat padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai kuasa pengguna anggaran.(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.