Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Hak Angket ke KPK Diyakini Tak Berdampak Luas ke Publik

Baturaja Radio - Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Andi Syafrani ‎mengatakan, hak angket DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berdampak luas ke publik. Sebab itu, hak penyelidikan terhadap lembaga antirasuah itu dinilai belum perlu untuk dilakukan.
‎‎Andi menjelaskan, hak angket perlu dilakukan DPR apabila ingin menyelidiki masalah yang penting dan strategis. Sehingga, hak angket KPK belum layak untuk dilaksanakan.
"Memang angket itu untuk melaksanakan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Namun harus ada kriteria dan sebagainya" kata Andi dalam diskusi Populi Center yang bertajuk 'DPR Mengangket KPK' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
‎Ia membenarkan, bahwa DPR dapat melakukan evaluasi terhadap KPK. Namun, hal itu bukan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Kalau melakukan evaluasi menurut saya ya sah-sah saja," imbuhnya.
Menurut Andi, saat ini kasus e-KTP tengah bergulir di persidangan harus dihargai oleh semua pihak. Sehingga, ia berharap tidak ada oknum-oknum yang ingin menggiring keputusan pengadilan lewat intervensi maupun opini publik.
"DPR itu seharusnya kita harapkan bisa menjaga institusi pengadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, angket KPK itu diminta oleh Komisi III DPR lantaran ingin mengetahui rekama‎n penyidikan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Hal itu lantaran dalam persidangan e-KTP tiba-tiba Miryam mencabut berita acara pemeriksan (BAP) dengan‎ alasan mendapatkan tekanan dari penyidik. (http://news.okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.