Hak Angket ke KPK Diyakini Tak Berdampak Luas ke Publik
Baturaja Radio - Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Andi Syafrani
mengatakan, hak angket DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak
berdampak luas ke publik. Sebab itu, hak penyelidikan terhadap lembaga
antirasuah itu dinilai belum perlu untuk dilakukan.
Andi menjelaskan, hak angket perlu dilakukan DPR apabila ingin
menyelidiki masalah yang penting dan strategis. Sehingga, hak angket KPK
belum layak untuk dilaksanakan.
"Memang angket itu untuk melaksanakan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan
DPRD). Namun harus ada kriteria dan sebagainya" kata Andi dalam diskusi
Populi Center yang bertajuk 'DPR Mengangket KPK' di Menteng, Jakarta
Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Ia membenarkan, bahwa DPR dapat melakukan evaluasi terhadap KPK.
Namun, hal itu bukan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek
kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Kalau melakukan evaluasi menurut saya ya sah-sah saja," imbuhnya.
Menurut Andi, saat ini kasus e-KTP tengah bergulir di persidangan
harus dihargai oleh semua pihak. Sehingga, ia berharap tidak ada
oknum-oknum yang ingin menggiring keputusan pengadilan lewat intervensi
maupun opini publik.
"DPR itu seharusnya kita harapkan bisa menjaga institusi pengadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, angket KPK itu diminta oleh Komisi III DPR
lantaran ingin mengetahui rekaman penyidikan mantan anggota Komisi II
dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Hal itu lantaran dalam
persidangan e-KTP tiba-tiba Miryam mencabut berita acara pemeriksan
(BAP) dengan alasan mendapatkan tekanan dari penyidik. (http://news.okezone.com)
Tidak ada komentar