Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Direktur LKPP Deteksi Potensi Kegagalan Proyek e-KTP Sejak Awal

Baturaja Radio - Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengungkapkan potensi kerawanan proyek e-KTP sejak awal. Kerawanan ini terjadi karena pengerjaan proyek dalam sistem paket dan tidak terpisah.

"16 Februari 2011, kita didatangi Kemendagri Pak Sugiharto sama saya lupa satu orang. Bertemu salah satu direktur di LKPP, dan bertemu saya di lantai 7. Minta percermatan dokumen pengadaan," kata Setya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Kunjungan tersebut juga sekaligus menyerahkan surat terkait permintaan pencermatan. Sekitar seminggu kemudian, LKPP membalas surat tersebut dengan hasil pencermatan.

"Kita balas surat 23 Februari, kita kasih advance, pencermatannya salah satu poin penting adalah 9 paket pengerjaan ini harus dipisah, untuk menjamin kompetisi," ujar Setya yang saat itu menjadi ketua tim pendampingan proyek e-KTP.

Setya menjelaskan, dari 9 paket yang ada hanya disampaikan 6 di antaranya. Setya tak menuturkan detail mengenai apa saja paket yang diumumkan dan apa yang tidak.

"Waktu itu ada diumumkan 6, tidak semuanya. Ini tidak benar, melanggar Perpres, harusnya semuanya diumumkan. Kemudian dokumen prakualifikasi atau dokumen yang digunakan masih mengacu kepada proses pengadaan manual bukan e-proc (e-procurement)," tutur Setya.

"Kriteria penilaian dengan sistem nilai yang ada dalam dokumen tersebut tidak jelas, kurang detail, kurang rinci, tidak kuantitatif," imbuhnya.

Menurut Setya, jika pengerjaan disatukan, maka ada potensi kegagalan yang sangat besar.

"Peluang gagal sangat besar?" tanya jaksa.

"Ya, karena waktunya sangat pendek. Pekerjaan sebesar itu, nilainya sebesar itu kita analisis itu akan berpeluang terjadi kegagalan," jawab Setya.

Akhirnya, karena terlanjur dikerjakan dengan sistem pemaketan, maka LKPP menyarankan untuk dilakukan perbaikan tata cara pemaketan.

"Kami berpendapat untuk mencegah terjadinya kegagalan harus dilakukan perbaikan tata cara pemaketan dan dokumen lelang," ujar Setya.

(https://news.detik.com)

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.