Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dilaporkan ke MKD Soal e-KTP, Ini Tanggapan Setya Novanto

Baturaja Radio - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap berbohong dengan berkata tak mengenal para terdakwa kasus korupsi e-KTP. Apa tanggapan Novanto?

"Ya sampai sekarang belum tahu yang dilporkan apa. Nanti setelah kita tahu saja," ujar Novanto singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/3/2017).

MAKI mempunyai bukti berupa foto yang menunjukkan memang Novanto mengenal para terdakwa e-KTP serta pengusaha Andi Narogong dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Apa kata Novanto?

"Ya, saya nggak tahu," cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Novanto terkait pernyataan Ketua DPR itu yang mengaku tak melakukan pertemuan khusus untuk membahas e-KTP. Kemudian mengenai pernyataan Novanto yang mengaku tak mengenal terdakwa pada kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

"Pertama mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan khusus terkait dengan pembahasan e-KTP. Yang kedua mengaku tidak mengenal dengan Irman dan Sughiarto," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, (16/3).

Boyamin mengaku punya catatan pertemuan-pertemuan khusus terkait e-KTP yang dilakukan Novanto. Pertemuan tersebut, menurutnya, dilakukan di sebuah hotel yang ada di Jakarta.

"Sebenarnya ada pertemuan khusus itu sekitar akhir 2010 atau awal 2011, itu ada Pak Novanto bertemu pagi-pagi, bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sughiarto, dan Diah Anggraeni. Dan saya yakin di hotel Gran Melia ada catatan dan saya yakin KPK juga tahu. Saya saja tahu, masak KPK nggak. Terus adanya pertemuan di ruang Fraksi Golkar, di ruangan Novanto," papar Boyamin.

Dengan adanya catatan pertemuan itu, bantahan Novanto yang menyebut tak mengenal nama-nama di atas dikatakannya menjadi tidak valid. MAKI yakin Novanto dan para terdakwa saling mengenal.

"Nah, sehingga mengenal dengan Irman dan Sughiarto karena pertemuan-pertemuan itu," ucapnya.

MAKI menyebut tindakan Novanto yang mengaku tak mengenal para terdakwa dan pengusaha Andi Narogong merupakan pelanggaran kode etik. Ketum Golkar itu dituduh telah berbuat tindakan tak terpuji dengan berbohong.

"Dalam surat saya ini, ada dalam pasal 3 ayat 1 itu kan anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR. DPR dalam pandangan etika dan norma pada masyarakat, seorang pimpinan kan nggak boleh berbohong dan tidak boleh mencla-mencle seperti itu," tutur Boyamin.

Saat melapor ke MKD, Boyamin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan tudingannya terkait dengan tuduhan Novanto melakukan pelanggaran kode etik. Dia menyebut mempunyai foto adanya pertemuan Novanto dengan terdakwa serta pengusaha Andi Narogong.

Foto-foto pertemuan itu disebut akan membantah ucapan Novanto yang mengaku tidak saling mengenal dengan Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Boyamin menyatakan dapat memastikan itu.

"Nanti, kalau sudah dipanggil, saya akan menyerahkan foto terkait pertemuan dengan beberapa orang tersebut. Ya, Novanto dengan orang terkait. (Sumbernya) adalah, nanti kalau dipanggil (MKD) sajalah. Ya kan mengaku tidak kenal, tapi ada pertemuan memperlihatkan keakraban dan kenal," sebutnya.

Tuntutan MAKI atas pelaporannya, menurut Boyamin, adalah agar Novanto dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPR. Menurut MAKI, Novanto telah melakukan beberapa kali pelanggaran, termasuk kasus 'papa minta saham' yang sempat membuatnya mengundurkan diri.

"Ya pastilah (copot Novanto) karena tidak layak dalam mengerjakan ini. Pasti dicopot karena sudah tidak layak, dan menjadi pasien MKD berapa kali? Kalau kartu kuning, ini kartu kuning ke berapa? Kartu kuning kedua kemarin yang 'papa minta saham' sudah layak. Kartu kuning kan harusnya kedua, ini sudah ketiga," pungkas Boyamin.(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.