KPK Pastikan Penanganan Kasus Hadi Poernomo Tetap Dilanjutkan
Baturaja Radio - KPK tidak pernah berencana untuk menghentikan kasus dugaan
penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib
pajak PT Bank Central Asia Tbk pada 1999. Kasus itu menjerat Hadi
Poernomo.
Status tersangka Hadi sempat lepas melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bahkan, hakim tunggal Haswandi yang saat itu mengadili praperadilan itu meminta KPK tidak menghentikan penyidikan kasus itu.
Namun KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap praperadilan itu. Meski Mahkamah Agung (MA) tidak menerima PK itu, tetapi dalam pertimbangannya MA menyebut PN Jaksel telah melampaui kewenangannya dengan menyatakan Hadi tidak bisa dijadikan tersangka lagi. KPK pun memang tidak pernah memiliki rencana untuk menghentikan kasus itu.
"KPK tidak boleh punya rencana untuk menghentikannya kasus tersebut dan paling tidak statusnya masih belum berubah," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika berbincang, Sabtu (4/2/2017).
MA juga menyatakan PN Jaksel telah melampaui wewenangnya dan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Terkait hal itu, Saut menyebut KPK harus menghargai dan mempelajari putusan itu sebelum menentukan langkah selanjutnya,.
"Kita pelajari dulu karena putusan apa pun dalam proses peradilan kita harus hargai dulu sampai kita bisa pertahankan bahwa hal itu salah dan ada yang dilanggar. Jadi harus kita pelajari lagi oleh tim KPK," ucap Saut.
Putusan praperadilan Hadi itu dibacakan pada Mei 2015. Haswandi selaku hakim tunggal mencabut status tersangka Hadi dan menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Hadi Poernomo tidak sah.
Namun menurut MA, putusan PN Jaksel Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tidak tepat dan keliru. Dalam pertimbangannya, MA menyebut PN Jaksel telah melampaui wewenangnya dan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
MA juga mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 2 ayat 3 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan:
1. Pemeriksaan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
2. Putusan praperadilan yang mengabulkan penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.
Berdasarkan ketentuan di atas, PN Jaksel tidak berwenang menghentikan penyidikan yang diajukan oleh pemohon PK (KPK) terhadap termohon PK (Hadi Poernomo).(https://news.detik.com)
Status tersangka Hadi sempat lepas melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bahkan, hakim tunggal Haswandi yang saat itu mengadili praperadilan itu meminta KPK tidak menghentikan penyidikan kasus itu.
Namun KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap praperadilan itu. Meski Mahkamah Agung (MA) tidak menerima PK itu, tetapi dalam pertimbangannya MA menyebut PN Jaksel telah melampaui kewenangannya dengan menyatakan Hadi tidak bisa dijadikan tersangka lagi. KPK pun memang tidak pernah memiliki rencana untuk menghentikan kasus itu.
"KPK tidak boleh punya rencana untuk menghentikannya kasus tersebut dan paling tidak statusnya masih belum berubah," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika berbincang, Sabtu (4/2/2017).
MA juga menyatakan PN Jaksel telah melampaui wewenangnya dan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Terkait hal itu, Saut menyebut KPK harus menghargai dan mempelajari putusan itu sebelum menentukan langkah selanjutnya,.
"Kita pelajari dulu karena putusan apa pun dalam proses peradilan kita harus hargai dulu sampai kita bisa pertahankan bahwa hal itu salah dan ada yang dilanggar. Jadi harus kita pelajari lagi oleh tim KPK," ucap Saut.
Putusan praperadilan Hadi itu dibacakan pada Mei 2015. Haswandi selaku hakim tunggal mencabut status tersangka Hadi dan menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Hadi Poernomo tidak sah.
Namun menurut MA, putusan PN Jaksel Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tidak tepat dan keliru. Dalam pertimbangannya, MA menyebut PN Jaksel telah melampaui wewenangnya dan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
MA juga mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 2 ayat 3 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan:
1. Pemeriksaan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
2. Putusan praperadilan yang mengabulkan penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.
Berdasarkan ketentuan di atas, PN Jaksel tidak berwenang menghentikan penyidikan yang diajukan oleh pemohon PK (KPK) terhadap termohon PK (Hadi Poernomo).(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar