Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jokowi Siapkan Opsi Penyelesaian Kisruh Freeport

Baturaja Radio - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden RI Jokowi telah menyiapkan opsi penyelesaian kisruh perubahan status kontrak PT Freeport Indonesia.
Kendati tidak menjelaskan secara gamblang, Luhut yang ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat, mengaku opsi tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengenai sikap yang akan diambil.

"Ya, kita tunggu saja sebentar (soal 'win win solution')," katanya.
Menurut mantan Menko Polhukam itu, sikap pemerintah jelas, terutama terkait dengan divestasi saham 51 persen.
"Masa bangsa Indonesia sudah 50 tahun enggak boleh minta saham 51 persen? Akan tetapi, kita bikin tenanglah, baik-baiklah, kita tunggu saja sambil jalan. Presiden saya kira sudah menentukan sikap," katanya.
Terkait dengan permintaan Freeport agar ketentuan pajak bisa diberlakukan "naildown" atau tetap seperti halnya diatur dalam Kontrak Karya (KK), bukan berubah-ubah (prevailing) sebagaimana diatur dalam izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Luhut mengatakan bahwa hal itu seharusnya tidak jadi masalah bagi Freeport.
Pasalnya, dia menilai kecenderungan besaran pajak makin lama justru makin menurun.
"Pajak itu 'kan menurun, ya, cenderungnya. Jadi, saya kira enggak ada masalah," katanya.
Luhut mengaku pemerintah juga tengah mempertimbangkan keringanan bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Hal itu penting lantaran pemerintah tetap ingin investasi asing bisa masuk dan tidak dipersulit. Namun, Luhut menekankan bahwa Freeport juga harus mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air.
"Ya, mana yang paling baik. Kita tetap ingin investasi asing tetap datang kepada kita dan sampai sekarang 'kan cukup bagus. Smelter 'kan bagus. Jadi, kita juga tidak mau mempersulit orang investasi di Indonesia. Akan tetapi, biar bagaimanapun mereka harus mematuhi peraturan kita," tegas Luhut.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu 5 tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PT FI dari sebelumnya kontrak karya (KK) menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.
Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam KK 1991.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status KK, Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan relatif banyak karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan(okezone)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.