Jokowi Siapkan Opsi Penyelesaian Kisruh Freeport
Baturaja Radio - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan
mengatakan Presiden RI Jokowi telah menyiapkan opsi penyelesaian kisruh
perubahan status kontrak PT Freeport Indonesia.
Kendati tidak menjelaskan secara gamblang, Luhut yang ditemui di
Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat, mengaku opsi tersebut sejalan dengan
apa yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengenai sikap
yang akan diambil.
"Ya, kita tunggu saja sebentar (soal 'win win solution')," katanya.
Menurut mantan Menko Polhukam itu, sikap pemerintah jelas, terutama terkait dengan divestasi saham 51 persen.
"Masa bangsa Indonesia sudah 50 tahun enggak boleh minta saham 51
persen? Akan tetapi, kita bikin tenanglah, baik-baiklah, kita tunggu
saja sambil jalan. Presiden saya kira sudah menentukan sikap," katanya.
Terkait dengan permintaan Freeport agar ketentuan pajak bisa
diberlakukan "naildown" atau tetap seperti halnya diatur dalam Kontrak
Karya (KK), bukan berubah-ubah (prevailing) sebagaimana diatur dalam
izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Luhut mengatakan bahwa hal itu
seharusnya tidak jadi masalah bagi Freeport.
Pasalnya, dia menilai kecenderungan besaran pajak makin lama justru makin menurun.
"Pajak itu 'kan menurun, ya, cenderungnya. Jadi, saya kira enggak ada masalah," katanya.
Luhut mengaku pemerintah juga tengah mempertimbangkan keringanan bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Hal itu penting lantaran pemerintah tetap ingin investasi asing
bisa masuk dan tidak dipersulit. Namun, Luhut menekankan bahwa Freeport
juga harus mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air.
"Ya, mana yang paling baik. Kita tetap ingin investasi asing
tetap datang kepada kita dan sampai sekarang 'kan cukup bagus. Smelter
'kan bagus. Jadi, kita juga tidak mau mempersulit orang investasi di
Indonesia. Akan tetapi, biar bagaimanapun mereka harus mematuhi
peraturan kita," tegas Luhut.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,
memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat,
yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin
usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta
membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu 5
tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PT FI dari sebelumnya
kontrak karya (KK) menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di
Indonesia.
Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam KK 1991.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh
mempertahankan status KK, Freeport hingga saat ini menghentikan
aktivitas produksi sehingga menyebabkan relatif banyak karyawan yang
dirumahkan dan diberhentikan(okezone)
Tidak ada komentar