Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dokumen Tak Lengkap, Pengajuan Paspor 258 WNI Ditolak Imigrasi

Baturaja Radio - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak pengajuan paspor 258 WNI sepanjang 1 Januari 2017 hingga 17 Februari 2017. Penolakan itu disebabkan tidak lengkapnya dokumen dari WNI yang diduga akan bekerja ke luar negeri tersebut.

"Penolakan pemberian Paspor Republik Indonesia oleh kantor Imigrasi dengan alasan akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi oleh dokumen atau perizinan yang sah atau non prosedural sejumlah 258 orang," sebut Ditjen Imigrasi dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (18/2/2017).

Dari 258 penolakan tersebut, sebanyak 55 orang ditolak pengajuan paspornya di kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat. Penolakan terbanyak kedua berada di kantor Imigrasi Blitar, Jawa Timur, yaitu sebanyak 34 orang. Sedangkan penolakan paling sedikit terjadi di kantor imigrasi Pangkal Pinang, yaitu 1 orang.

"Penolakan (juga terjadi) dalam bentuk pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap WNI oleh kantor imigrasi yang pelaksanaannya dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional terhadap WNI yang akan bekerja di Luar Negeri tanpa dilengkapi oleh dokumen atau perizinan yang sah atau non prosedural sebanyak 133 orang," lanjut keterangan tersebut.

Bandara Soekarno-Hatta menjadi yang paling banyak menolak keberangkatan WNI yang diduga akan menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri, yaitu sebanyak 72 orang. Tempat kedua paling banyak melakukan penolakan adalah Batam, yaitu sebanyak 31 orang dan paling sedikit di Bandung, yaitu 6 orang.

Selain penolakan terhadap keberangkatan WNI, Imigrasi juga menolak kedatangan sejumlah warga negara asing (WNA) di TPI beberapa bandara internasional. "Penangkalan terhadap kedatangan WNA yang masuk ke Indonesia oleh kantor imigrasi yang pelaksanaannya dilakukan di TPI di Bandara Internasional terhadap WNA sebanyak 179 orang," tulis keterangan tersebut.

Bandara Soekarno-Hatta juga menjadi tempat paling banyak melakukan penolakan kedatangan WNA, yaitu sebanyak 92 orang. Tempat kedua dan ketiga paling banyak menolak kedatangan WNA adalah Batam dengan 31 orang yang ditolak dan Medan dengan 25 orang yang ditolak(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.