Rapat Panja RUU Terorisme akan Bersifat Terbuka dengan Catatan
Baturaja Radio - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan rapat
Panja akan bersifat terbuka. Namun rapat akan tertutup jika mencakup hal
yang sensitif.
"Ini berita gembira, akhirnya rapat Panja akan terbuka kecuali hal-hal yang sensitif sehingga tertutup. Itulah yang sudah jadi kesepakatan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2017).
Salah satu hal yang masih menjadi bahasan dalam rapat mengenai fungsi TNI dalam pemberantasan terorisme. Saat ini, penugasan TNI untuk memberantas terorisme harus didasari keputusan politik presiden.
"Artinya, kalau ada perintah presiden, TNI punya kewenangan. Tapi kalau penegasan tidak melalui OMSP (Operasi Militer Selain Perang), maka langsung bisa menindak. Yang harus kita bayangkan dalam peristiwa tertentu TNI dan polisi punya kewenangan, jangan sampai tertabrak. Itu yang harus dipikirkan," jelas anggota Komisi III DPR ini.
Selain itu, definisi mengenai 'teroris' masih dalam perbincangan dalam rapat. Arsul, yang berasal dari Fraksi PPP, mengusulkan agar pengertian teroris dijelaskan dalam penjelasan umum.
"Memang tidak mudah definisi terorisme seperti apa. Karena itu, Poksi PPP kalaupun tidak didefinisikan, dijelaskan saja dalam penjelasan umum untuk merujuk dalam sebuah UU," kata Arsul.
Oleh karena itu, pembahasan RUU terorisme ditargetkan akan selesai pada Mei 2017. Namun Arsul mengatakan masih ada tahapan selanjutnya dalam pembahasan untuk sinkronisasi.
"Secara keseluruhan sudah ditekadkan oleh Pansus, dalam kelompok kecilnya Panja itu agar pembahasan RUU Terorisme bisa diselesaikan dalam masa sidang yang akan datang, itu berarti Mei. Tapi masih butuh waktu perumusan dan sinkronisasi. Maka dari itu, ada timmus (tim perumus) dan timsus (tim khusus)," jelasnya.(news.detik.com)
"Ini berita gembira, akhirnya rapat Panja akan terbuka kecuali hal-hal yang sensitif sehingga tertutup. Itulah yang sudah jadi kesepakatan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2017).
Salah satu hal yang masih menjadi bahasan dalam rapat mengenai fungsi TNI dalam pemberantasan terorisme. Saat ini, penugasan TNI untuk memberantas terorisme harus didasari keputusan politik presiden.
"Artinya, kalau ada perintah presiden, TNI punya kewenangan. Tapi kalau penegasan tidak melalui OMSP (Operasi Militer Selain Perang), maka langsung bisa menindak. Yang harus kita bayangkan dalam peristiwa tertentu TNI dan polisi punya kewenangan, jangan sampai tertabrak. Itu yang harus dipikirkan," jelas anggota Komisi III DPR ini.
Selain itu, definisi mengenai 'teroris' masih dalam perbincangan dalam rapat. Arsul, yang berasal dari Fraksi PPP, mengusulkan agar pengertian teroris dijelaskan dalam penjelasan umum.
"Memang tidak mudah definisi terorisme seperti apa. Karena itu, Poksi PPP kalaupun tidak didefinisikan, dijelaskan saja dalam penjelasan umum untuk merujuk dalam sebuah UU," kata Arsul.
Oleh karena itu, pembahasan RUU terorisme ditargetkan akan selesai pada Mei 2017. Namun Arsul mengatakan masih ada tahapan selanjutnya dalam pembahasan untuk sinkronisasi.
"Secara keseluruhan sudah ditekadkan oleh Pansus, dalam kelompok kecilnya Panja itu agar pembahasan RUU Terorisme bisa diselesaikan dalam masa sidang yang akan datang, itu berarti Mei. Tapi masih butuh waktu perumusan dan sinkronisasi. Maka dari itu, ada timmus (tim perumus) dan timsus (tim khusus)," jelasnya.(news.detik.com)
Tidak ada komentar