Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kasus Korupsi Pasar Besar Madiun, KPK Sita Deposito dan Uang Rp 8 Miliar

Baturaja Radio - Penyidik KPK kembali melakukan upaya penggeledahan di lima lokasi terkait kasus korupsi Pasar Besar yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Uang tunai Rp 1 miliar dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing berhasil disita penyidik KPK.

"Terkait penyidikan perkara gratifikasi Wali Kota Madiun, penyidik KPK menggeledah 5 lokasi," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriarti, Kamis (24/11/2016).
 
Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (23/11) kemarin. Yuyuk menyebutkan kelima lokasi tersebut ialah rumah pribadi Wali Kota Madiun, rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah anak Wali Kota Madiun, Kantor Wali Kota Madiun dan Rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madiun Agus Purwo Widagdo.

Hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, sertifikat deposito dan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah serta mata uang asing.

"Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen, sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp 7 miliar dan sejumlah uang tunai sekitar Rp 1 miliar. Dan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing Riyal dan dolar Singapura," ujar Yuyuk.

Bambang yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Madiun ini ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai 76 miliar rupiah lebih pada tahun 2010-2013. Ia telah ditahan di Rutan KPK sejak Rabu (23/11) kemarin.

Seperti diketahui, tahun lalu Wali Kota Madiun Bambang Irianto sempat dipanggil ke kantor KPK Jakarta. Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Namun kemudian kasus itu sekarang ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.