KPU Sumsel Lelang Jabatan Sekretaris
Baturaja radio - Sehubungan dengan akan berakhirnya tugas sekretaris KPU Provinsi
Sumsel yang akan memasuki masa pensiun November 2016 mendatang, KPU
Provinsi Sumsel segera melelang jabatan tersebut.
Pengumuman seleksi sekretaris ini telah dilakukan sejak 1 Oktober 2016 lalu di web site KPU Provinsi Sumatera Selatan di www.kpud-sumselprov.go.id. Sedangkan Penerimaan Pendaftaran akan segera dimulai 16-23 Oktober 2016 mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat,
Ahmad Naafi SH MKn, menyebut akan dilelangnya jabatan sekretaris KPU
Provinsi Sumsel setelah tim seleksi yang diketuai H Maramis SH MHum
resmi memperoleh Surat Keputusan dari Sekretaris Jenderal KPU RI melalui
S.K Nomor 524/Kpts/Setjen/TAHUN 2016 tentang pembentukan susunan
keanggotaan Panitia Seleksi Jabatan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera
Selatan tanggal 23 september 2016 lalu.
Naafi mengatakan usai menerima S.K timsel langsung menggelar pleno
minggu lalu yang menunjuk H Maramis SH MHum sebagai ketua dan sekretaris
Henny Susantih SPd MSi. Sedangkan anggota terdiri dari Ahmad Naafi SH
MKn, Drs Muzakkir MM dan Dr Inten Meutia SE MAcc Ak.
Tim seleksi telah pula menyepakati jadwal seleksi diantaranya
penerimaan lamaran akan dilaksanakan 16-23 Oktober 2016 mendatang,
seleksi administrasi atau kelengkapan persyaratan tanggal 24-25 Oktober
2016.
Pengumuman calon yang memenuhi syarat administrasi 26 Oktober 2016
dan tes kompetensi diantaranya tes tertulis, tes psikologi, dan FGD yang
akan digelar 27-30 Oktober 2016 mendatang yang akan dilanjutkan dengan
wawancara dan klarifikasi 1-8 Oktober 2016 mendatang.
KPU Provinsi Sumsel akan menggelar tes uji kelayakan dan kepatutan 11
November 2016 mendatang untuk memplenokan tiga calon sekretaris KPU
Provinsi Sumatera Selatan yang akan diajukan ke sekretaris jenderal KPU
RI.
“Seleksi sistem gugur dan akan diseleksi mulai dari
administrasi atau kelengkapan syarat, tes kompetensi dan wawancara,"
katanya.
Diantara syarat yang harus dipenuhi menurut naafi diantaranya persyaratan teknis yaitu berstatus PNS, pernah menduduki jabatan eselon II atau sedang menduduki jabatan eselon III minimal dua tahun dengan memiliki pangkat Pembina tingkat I atau IV B, sedang menduduki jabatan fungsional ahli utama, minimal pangkat IV/C dan atau fungsional ahli madya dengan pangkat Pembina utama muda IV/c dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 dan telah mengikuti Diklat PIM Tingkat III.
Persyaratan khusus diantaranya memiliki pengalaman/memahami pengelolaan dibidang keuangan, SDM dan asset barang milik negara, memahami pengetahuan bidang kepemiluan, barang dan jasa dan memahami perencanaan program dan anggaran serta harus memenuhi persyaratan administrasi calon seleksi dengan memenuhi persyaratan berupa SK Kepangkatan, Ijazah, DP3 dua tahun terakhir dan syarat lainnya.
Ketua KPU Provinsi Sumsel H Aspahani mempersilahkan masyarakat untuk mengikuti lelang sekretaris KPU Provinsi Sumsel ini secara terbuka dan bisa mengakses persyaratannya di website KPU Provinsi Sumsel.(http://palembang.tribunnews.com)
Diantara syarat yang harus dipenuhi menurut naafi diantaranya persyaratan teknis yaitu berstatus PNS, pernah menduduki jabatan eselon II atau sedang menduduki jabatan eselon III minimal dua tahun dengan memiliki pangkat Pembina tingkat I atau IV B, sedang menduduki jabatan fungsional ahli utama, minimal pangkat IV/C dan atau fungsional ahli madya dengan pangkat Pembina utama muda IV/c dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 dan telah mengikuti Diklat PIM Tingkat III.
Persyaratan khusus diantaranya memiliki pengalaman/memahami pengelolaan dibidang keuangan, SDM dan asset barang milik negara, memahami pengetahuan bidang kepemiluan, barang dan jasa dan memahami perencanaan program dan anggaran serta harus memenuhi persyaratan administrasi calon seleksi dengan memenuhi persyaratan berupa SK Kepangkatan, Ijazah, DP3 dua tahun terakhir dan syarat lainnya.
Ketua KPU Provinsi Sumsel H Aspahani mempersilahkan masyarakat untuk mengikuti lelang sekretaris KPU Provinsi Sumsel ini secara terbuka dan bisa mengakses persyaratannya di website KPU Provinsi Sumsel.(http://palembang.tribunnews.com)
Tidak ada komentar