Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Eks Dirjen Dukcapil Diperiksa Perdana Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi e-KTP

Baturaja Radio - Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah Irman ditetapkan sebagai tersangka.

"Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (4/10/2016).

Penetapan tersangka terhadap Irman diumumkan pada Jumat, 30 September lalu. KPK membutuhkan waktu 2 tahun lebih sebelum akhirnya menetapkan Irman sebagai tersangka.

Dia disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak.(detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.