177 WNI yang Ditahan Imigrasi Filipina Dipastikan Tak Bisa Naik Haji
Baturaja Radio - 177 WNI ditahan Imigrasi Filipina. Mereka ketahuan pergi haji
menggunakan kuota haji Filipina. Mereka membuat paspor Filipina, tapi
kemudian diungkap pihak berwenang di Filipina.
Kemenag sudah memastikan kalau penyelenggara haji alias travel agent yang membawa rombongan itu ilegal alias tak terdaftar. Para WNI ini dari berbagai daerah dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jakarta dan lainnya.
Pihak Kemenag memastikan 177 WNI ini tak bisa berangkat haji. Mereka akan dipulangkan ke Indonesia.
"Segera pulang ke Indonesia, kasihan di sana," jelas Irjen Kemenag, M Jasin dalam jumpa pers di Kemenag, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Jasin menyampaikan pihaknya bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas penyelenggaraan haji ilegal ini.(Detik.com)
Kemenag sudah memastikan kalau penyelenggara haji alias travel agent yang membawa rombongan itu ilegal alias tak terdaftar. Para WNI ini dari berbagai daerah dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jakarta dan lainnya.
Pihak Kemenag memastikan 177 WNI ini tak bisa berangkat haji. Mereka akan dipulangkan ke Indonesia.
"Segera pulang ke Indonesia, kasihan di sana," jelas Irjen Kemenag, M Jasin dalam jumpa pers di Kemenag, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Jasin menyampaikan pihaknya bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas penyelenggaraan haji ilegal ini.(Detik.com)
Tidak ada komentar