Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

IDI Siapkan Bantuan Hukum untuk Anggota yang Tersandung Kasus Vaksin Palsu

Baturaja Radio - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berkomitmen untuk mendampingi para anggotanya yang tersandung kasus peredaran vaksin palsu. Hingga saat ini diketahui polisi telah menetapkan 3 dokter sebagai tersangka terkait kasus ini.

"Kami akan melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap anggota kami. Namun proses hukum akan kita hormati, Nanti kami akan tunjuk kuasa hukum setelah berdiskusi dengan yang lain, biasanya kan tiap rumah sakit juga ada kuasa hukumnya, segera ditunjuk pokoknya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) IDI Adib Khumaidi Senin (18/7/2016).

Adib meyakini, tidak akan ada dokter yang secara sengaja memberikan vaksin palsu kepada anak-anak. Ia berpikir, ada yang perlu ditelusuri terkait dengan sistem pengawasan obat dan alat kesehatan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini menurutnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Tidak ada keinginan dari mereka (para dokter) untuk memberikan vaksin palsu, saya yakin. Coba dilihat dari rantai distiribusinya, proses pengawasannya berjalan atau tidak," jelasnya.

"Ada toko obat banyak sekali, apakah pengawasan itu sudah dilakukan atau tidak? mereka kan tidak tahu apakah itu vaksin palsu atau tidak, secara fisik tidak kelihatan," imbuhnya.

Ia menambahkan, IDI tidak akan menghalangi pihak kepolisian jika memang dokter atau tenaga kesehatan lainnya terbukti secara langsung terlibat dalam kasus ini, baik sebagai produsen maupun pengedar.

"Yang sengaja itu jelas itu namanya kejahatan kemanusiaan, kita serahkan ke kepolisian tapi kalau user ini sebenarnya mereka tidak tahu yang didistribusikan palsu. Ini kan yang harus ada proses pendampingan hukum," kata dia.

Untuk diketahui, pihak Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan 23 tersangka terkait peredaran vaksin palsu ini. Ke-23 tersangka berasal dari mulai dokter hingga distributor vaksin. Tetapi pengusutan kasus vaksin palsu ini tak hanya berhenti sampai di sini

"Penyelidikan masih berlangsung dan tak berarti berhenti di sini. Penegakan hukum harus penuhi kaidah hukum bukti dan fakta," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam diskusi 'Jalur Hitam Vaksin Palsu' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.