KPK Periksa Dirut Percetakan Negara Soal Kasus Korupsi e-KTP
Baturaja Radio - KPK memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik
Indonesia (PNRI), Djakfarudin Junus, untuk menjalani pemeriksaan. Dia
akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP
elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).
KPK tengah mengebut pemberkasan perkara tersebut. Sejauh ini, baru seorang tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut yaitu Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kasus ini terungkap ketika Muhammad Nazaruddin 'bernyanyi' soal konspirasi korupsi di balik pengadaan e-KTP. Melalui pengacaranya, Nazaruddin menyebut pengadaan e-KTP itu melalui konsorsium yaitu Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.
Namun dalam praktiknya diduga 60 persen pekerjaan percetakan e-KTP diserahkan ke PT Sandipala Arthaputra, sementara Perum PNRI sebagai ketua konsorsium hanya mendapat 40 persen pekerjaan. Nilai proyek pengadaan e-KTP tersebut berasal dari tahun anggaran 2011 dan 2012 jumlahnya mencapai Rp 6 triliun.
Hingga kini KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu Sugiharto. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke penuntutan agar kemudian cepat disidangkan. Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun, berdasarkan perhitungan BPKP.
(http://news.detik.com)
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).
KPK tengah mengebut pemberkasan perkara tersebut. Sejauh ini, baru seorang tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut yaitu Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kasus ini terungkap ketika Muhammad Nazaruddin 'bernyanyi' soal konspirasi korupsi di balik pengadaan e-KTP. Melalui pengacaranya, Nazaruddin menyebut pengadaan e-KTP itu melalui konsorsium yaitu Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.
Namun dalam praktiknya diduga 60 persen pekerjaan percetakan e-KTP diserahkan ke PT Sandipala Arthaputra, sementara Perum PNRI sebagai ketua konsorsium hanya mendapat 40 persen pekerjaan. Nilai proyek pengadaan e-KTP tersebut berasal dari tahun anggaran 2011 dan 2012 jumlahnya mencapai Rp 6 triliun.
Hingga kini KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu Sugiharto. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke penuntutan agar kemudian cepat disidangkan. Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun, berdasarkan perhitungan BPKP.
(http://news.detik.com)
Tidak ada komentar