Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Komisi V DPRD Sumsel Buka Pengaduan THR

Baturaja Radio - Komisi V DPRD Sumsel mengimbau perusahaan di Sumsel untuk melaksanakan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan minimal H-7 sebelum lebaran.
 
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, H Fahlevi Maizano SH MH mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," ungkap Fahlevi di DPRD Sumsel, Selasa (14/6/2016).

Fahlevi Maizano yang akrab disapa Boy mengatakan, aturan yang menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan ini sangat bagus, sehingga harus dijalankan tinggal pemantauannya saja di lapangan.

Terpenting sanksi tidak hanya administratif tapi lebih dari agar bisa dijalankan.

"Kita paling monitoring, panggil Disnakertrans untuk memastikan peraturan ini dijalankan," ungkapnya.
Menurut mantan Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang ini, Komisi V juga membuka ruang selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk mengadu jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar THR.

"Dipersilakan, ini rumah rakyat memang tempatnya untu menyerap dan menyalurkan aspirasi. Tahun lalu tidak ada yang melapor karena aturan ini belum berlaku. Kalau sekarang sialkkan kita terbuka dan akan ditindaklanjuti," pungkasnya.(http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.