Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Setelah Kantong Plastik Berbayar, Pembungkus Plastik Akan Dipajak!

Baturaja Radio- Kebijakan kantong plastik berbayar sudah dilakukan pemerintah sejak (21/2) lalu. Karena dinilai tidak efektif untuk menekan sampah plastik, pemerintah juga mewacanakan mengenakan pajak terhadap pembungkus yang berbahan plastik.

"Kayaknya sih secepatnya ya (pemberlakuan pajak pembungkus plastik). Karena ini mumpung juga masyarakat sedang concern dengan sampah plastik. Jadi ini saat tepat," tutur Menteri Siti Nurbaya Bakar seusai acara peluncuran iklan Pentingnya Memilah Sampah Organik dan Non Organik di tempat pemulung, Jalan H Tholib, belakang Kemang Vilage, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

Menurut Siti, kementeriannya sudah melakukan kajian terhadap barang apa saja yang akan dikenakan pajak pada pembungkusnya nanti. Dia juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan kementrian terkait.

"Lagi kita susun untuk produk apa saja. Saya sedang diskusi dengan Kemnkeu, nanti kan larinya cukai itu ke keuangan," sambung Siti.

Lalu, apakah akan membebani masyarakat?

"Enggak dong. Nanti dilihat, dia harus ganti kemasan kalau tidak mau dicukai. Harus cari alternatif, konsepnya itu," jelas Siti.

Kebijakan soal kantong plastik berbayar, kata Siti masih terus didalami. Dikatakannya terobosan lain untuk mengurangi sampah plastik yang beredar akan dilakukan dengan pemberian pajak pada pembungkus berbahan plastik.

"Terus dievalusi dan sedang kami pikirkan. Ini konsumer yang kita bebani. Bagaimana kemasan plastik dikenakan pajak. Sehingga ada alternatif pembungkus lain yang ramah lingkungan," kata Siti.(news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.