Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dicekal KPK dan Cerita Sekjen Nurhadi Mencanangkan MA Zona Bebas Korupsi

Baturaja Radio - KPK mencegah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan. PNS yang bekerja pada peradilan tertinggi di Indonesia dicekal terkait Edy Nasution, panitera PN Jakpus yang ditangkap KPK karena dugaan suap.

Berdasarkan website MA yang dikutip detikcom, Jumat (22/4/2016), Nurhadi merupakan Sekjen yang mempunyai niatan untuk memperbaiki dan membersihkan institusi pengadilan. Hal itu terlihat saat ia mencanangkan pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.

Pencanangan ini dideklarasikan di sebuah hotel berbintang di Jakarta pada 19 Januari 2016. Untuk mewujudkan niat itu, MA bekerja sama dengan SUSTAIN EU-UNDP

"Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sejalan dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah, yang targetnya adalah tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan peningkatan pelayanan publik," kata Nurhadi dalam sambutannya.
Koleksi sepeda motor Nurhadi di rumahnya (rachman/detikcom)

Dalam kesempatan tersebut, Nurhadi menyatakan MA melakukan pencanangan zona integritas dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran-sasaran utama tersebut.

Yaitu dengan mencanangkan zona integritas pada 7 pengadilan sebagai pilot project untuk menjadi percontohan pada unit-unit kerja lainnya. Ketujuh pengadilan tersebut adalah:

1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
2. Pengadilan Negeri Bau-Bau
3. Pengadilan Negeri Mempawah
4. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
5. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
6. Pengadilan Agama Stabat
7. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Dalam acara itu dilakukan penandatanganan pakta integritas disaksikan oleh Nurhadi selaku Sekretaris MA. Ikut menyaksikan pula Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Muhammad Yusuf Ateh, perwakilan dari OMBUDSMAN Republik Indonesia dan masing-masing perwakilan pengadilan.

Tiga bulan berlalu, cerita Nuhadi berubah. Ia kini dicekal ke luar negeri karena diduga terkait panitera PN Jakpus Edy Nasutiaon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. KPK juga telah menggeledah rumah Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (21/4) kemarin. Selain itu, kantornya di Gedung MA juga tak luput dari KPK untuk digeledah guna mencari petunjuk apakah Nurhadi bernar-benar terlibat atau tidak.

"Langkah-langkah itu kita lakukan pasti ada indikasi kuat berdasarkan keterangan-keterangan yang dimintai kepada yang kita tangkap kemarin," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Atas penggeledahan itu, puluhan wartawan telah meminta konfirmasi kepada Nurhadi di kantornya. Tapi Nurhadi enggan menemui dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur yang menjelaskan proses tersebut.

Lantas siapakah Nurhadi? Ia merupakan PNS di lingkungan MA sejak awal tahun 1980-an. Kariernya moncer dan menjadi Sekjen MA sejak 2012 yang sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih.

Anak buah Nurhadi, Andri Tristianto Sutrisna sudah ditangkap KPK pada Februari 2016 lalu. Andri ditangkap karena menerima segepok uang dari pihak berperkara. KPK telah memintai keterangan Nurhadi untuk Andri(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.