Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

BnR dan Polres OKU Gelar Lomba Burung Kicau

Baturaja Radio - Sekitar 1000 kicau mania dari Pulau Sumatera dan Jawa mengikuti lomba kicau mania yang diselenggarakan Polres OKU dan BnR di halaman Mapolres OKU Minggu (10/4/2016).
Kegiatan yang dibuka Bupati OKU diwakili Asisten III DR Drs H Achmad Tarmizi ST SE MT dihadiri Dandim 0403/OKU Letkol Inf Feksy Dimunry Angi SE, Rektor Universitas Malahayati Lampung sekaligus Penasehat BnR Pusat DR Muhammad Khadafi MH.
Ketua BnR Sumbagsel Rico Adeli, Ketua BnR Sumsel Irfan Dahlan, Wakapolres OKU Kompol Herie Wibowo SIK SH serta seluruh perwira dan anggota Polres OKU.
Lomba Kicau Mania ini memerlombakan 27 kelas (kelas Kapolres, kelas Waka, kelas Kabag, kelas kasat) dengan menampilkan 11 jenis burung (murai batu, kacer, cucak hijau, cucak jenggot, love bird, kenari, pentet, serindit, pleci, kapas tembak dan ciblek).

Para kicau mania yang datang dari berbagai penjuru daerah ini memperebutkan hadiah utama adalah 2 unit motor Honda Beat untuk kelas Kapolres Murai Batu dan Kacer.
Sementara itu DR Muhammad Khadafi dalam sambutannya mengatakan, Yayasan BnR selain mengikuti lomba-lomba burung berkicau, juga melaksanakan penangkaran untuk jenis burung yang mulai langka seperti murai batu, kacer dan jalak.
Tujuan penangkaran itu adalah untuk menjaga kesinambungan dan pelestarian unggas burung yang mulai langka.
Kedepannya yang akan diperlombakan adalah khusus burung yang dari penangkaran saja.
Dengan adanya usaha-usaha penangkaran dan lomba burung berkicau maka akan tumbuh unit-unit usaha kecil.
Terutama dibidang pakan burung seperti, pembiakan jangkrik, kroto (telur semut merah) serta peluang bagi pengrajin kandang burung dan asesoris kandang.

Sementara Bupati OKU diwakili Asisten III DR Drs H Achmad Tarmizi ST SE MT dalam sambutannya mengatakan, memberi apresiasi jiwa seni dan kecintaan kicau mania terhadap burung.
Pihaknya berpesan kepada kicau mania dalam mencari dan menangkarkan satwa jenis burung, tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menyebabkan kepunahan habitatnnya.(*) (tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.