Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sepanjang Tahun 2015, Keputusan Hakim di Sumsel Bersih dari Kecacatan Hukum

Baturaja Radio - Hakim yang memimpin dan memutuskan sidang di wilayah Sumsel, diklaim bersih dari cacat hukum. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Sumsel dalam kurun sepanjang tahun 2015. 

"Memang kurun tahun 2015 ini ada 10 laporan, tapi laporan itu hanya sebatas pemantauan jalannya sidang dan bukan pelanggaran hakim pengadilan. Jadi peradilan di wilayah Sumsel kategorinya bersih dari pelanggaran hakim," ujar Erlandsah SH, Komisioner KY RI Wilayah Sumsel, Minggu (20/12/2015).

Dikatakan Erlandsah, Penghubung KY Wilayah Sumsel sudah ada sejak Oktober 2014. Tugasnya sebagai perpanjangan tugas KY pusat dalam melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap kinerja hakim dalam memimpin persidangan.

"Kepada masyarakat yang merasa atau mengetahui adanya pelanggaran hakim untuk semua tingkatan pengadilan, silakan melaporkannya ke Penghubung KY. Namun bentuk laporannya harus tertulis dan bukan hanya sebatas laporan lisan atau pun laporan tanpa identitas pelapor," ujar Erlandsah seraya menambahkan Kantor Penghubung KY RI untuk Sumsel beralamat di Jalan Hokky Kampus Blok C-24 RW 06 RT 20 Kelurahan Pakjo Kecamatan IB I Palembang.

Jika pun adanya laporan perihal pelanggaran hakim, Erlandsah menjelaskan, terlebih laporan yang masuk akan diverifikasi dan dilakukan analisis. Apakah tergolong pelanggaran etika seorang hakim atau memang pelanggaran yang menyalahi aturan hukum sesuai aturan.

"Namun untuk memutuskan apakah hakim itu melakukan pelanggaran atau tidak, tetap diputuskan oleh KY pusat. Penghubung KY Sumsel hanya sebatas melaporkannya ke KY pusat. Laporan itu pun sifatnya privasi, karena tetap menjaga nama baik dan wibawa seorang hakim. Intinya keberadaan Penghubung KY di daerah, mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam sebuah persidangan," ujarnya. (tribunnews)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.