Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tidak Urus BPJS Karyawan, Perusahaan Kena Pidana

Baturaja Radio - Bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayar dan menyetorkan iurannya kepada BPJS, bisa dipidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Disnakertrans Muaraenim Edi Marhan Jaya, dalam kegiatan Pelatihan Kader BPJS Ketenagakerjaan CabangMuaraenim Pelatihan digelar dari tanggal 26-27 November 2015 di hotel Grand Zury Muaraenim, Kamis (26/11/2015).
Menurut Edi, bahwa pelanggaran pidana jaminan sosial tersebut diperuntukkan bagi pemberi kerja yang tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan tidak menyetorkannya kepada BPJS atau Pemberi kerja yang tidak membayar dan tidak menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Selain itu juga, kata Edi, bisa dikenakan sanksi administratif, bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan tidak memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis atau denda yang dilakukan oleh BPJS, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Namun pihaknya, lanjut Edi, tentu mengendepankan hubungan yang harmonis dahulu antara pekerja dan pemberi kerja seperti melalui tindakan Preventif Edukatif, Represif Non Yustisia dan Repersif Yustisia. Namun, ini semua tentu harus ada komitmen bersama dari semua pihak Jika ingin berhasil.
Sementara itu menurut Kepala Kantor Cabang BPJS MuaraenimNolli Nur Amin, tujuan dilaksanakan kegiatan pelatihan kader BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah untuk percepatan edukasi kepada masyarakat luas tentang BPJS Ketenagkerjaan.Sebab selain melakukan sosialisasi baik dari media massa, juga harus dibantu dengan cara merubah pola pikir masyarakat tentang BPJS Ketenagakerjaan yakni salah satunya dengan menerjunkan kader-kader sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini, orang jika mendengar kata BPJS itu identik dengan BPJS Kesehatan. Padahal antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua badan penyelenggara yang berbeda," ujar Nolli.
Selain itu juga, kata Nolli, sebagian besar masyarakat masih berpikir jika BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya berlaku untuk pekerja yang bekerja di perusahaan saja, padahal masyarakat yang bekerja mandiri yakni mempunyai usaha sendiri bisa juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab manfaat menjadi BPJS Ketenagakerjaan cukup besar dan banyak. Diakuinya, untuk perusahaan yang tidak rajin bayar, pihaknya selalu berikan surat pemberitahuan, namun jika tidak ada etikad baik, apalagi wanprestasi tentu bisa dibawa secara hukum, namun bukan itu yang ditonjolkan tetapi rasa kesadaran.
Saat ini, sambung Nolli, jumlah perusahaan aktif bayar dibawah wilayah BPJS Kesehatan Cabang Muaraenim yang membawahi 12 Kabupaten/Kota di Sumsel sebanyak 1.710 buah dengan jumlah peserta yang aktif bayar 44.905 orang. Sedangkan klaim tahun 2015 (Januari-November), untuk Jaminan Hari Tua (JHT) 8.604 peserta dengan dana klaim Rp 57,2 miliar.
Lalu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) 149 peserta klaim Rp 2,9 miliar. Kemudian Kematian dan Hari Tua ada 120 orang dengan total klaim Rp 244,2 juta.(Tribunnews.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.