Pencairan Dana Santunan Kecelakaan Satu Hari Cair
Hal ini dibuktikan dengan proses cepat pencairan danasantunan. Dana santunan korban kecelakaan bisa langsung cair dalam satu hari.
Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, AA Yudi Ngurah Sudarma SE MM, Jumat (20/11) mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan
"Jika berkas sudah masuk pagi hari siang sudah cair. Asal persyaratannya lengkap. Normalnya pencaiaran dilakukan maksimal tujuh hari, namun kami berupaya secepat mungkin memprosesnya," ujarnya.
Untuk persyaratanya seperti laporan dari Polisi, kartu keluarga, kartu identitas korban dan ahli waris. Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja yaitu, untuk korban meninggal dunia Rp 25 juta, cacat tetap maksimal Rp 25 juta, luka-luka yang dirawat maksimal Rp 10 juta dan untuk biaya penguburan Rp 2 juta.
Ia mengatakan seperti yang baru-baru ini terjadi, kecelakaan lalu lintas di Pangkalan Balai yang mengakibatkan ibu dan anak meninggal. Kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 17 November 2015 di sore hari, lalu pada tanggal 18 November saat pagi hari berkas dimasukan ke Jasa Raharja dan pukul 10.00 dana santunansudah cair.
"Kami sangat konsen dan empati dengan korban lakalantas khususnya yang meningal dunia. Ketika kecelakaan terjadi kami hadir untuk membantu. Dengan adanya dana santunan dari Jasa Raharja biasa digunakan oleh keluarga korban untuk biaya pemakaman, tahlilan dan lain-lain," katanya.
Sementara itu untuk total dana santuna yang sudah Jasa Raharja bayarkan dari 1 November hingga 19 November 2015 sebesar Rp 1,75 miliar. Dana tersebut terdiri dari santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 1,26 miliar, luka berat sebesar Rp 457 juta, cacat tetap sebesar Rp 34 juta dan pengguburan Rp 2 juta.(Tribunnews.com)
Tidak ada komentar