Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tangkal Pidana Pilkada, Bawaslu Gandeng Polri dan Kejaksaan

Baturaja Radio - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangi nota kesepahaman perihal Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pilkada serentak 2015 dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti mengatakan, kerja sama ini dibentuk untuk menangani kasus tindak pidana dalam Pilkada. Menurutnya Sentra Gakkumdu sudah lama dibentuk, khususnya dalam setiap perhelatan Pemilu termasuk Pilkada.

Tak hanya itu, menurut Badrodin dari aspek penuntutan kasus juga dibatasi waktunya. Untuk itu menurutnya dengan keterbatasan waktu yang ada dibutuhkan koordinasi antar lembaga.

Badrodin menambahkan, pelaporan kasus tindak pidana pintu utamanya berada di Bawaslu, usai itu nantinya akan dibawa ke Sentra Gakkumdu, dan akan dintindaklanjiyi ke penyidik.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi Polri dan Jaksa Agung untuk membahas Sentra Gakkumdu. Menurutnya memang harus benar-benar ada keseriusan dari pihak terkait untuk mengawasi masalah pelanggaran tindak pidana dalam Pilkada.

Dirinya berharap bahwa harus ada pendekatan pencegahan terkait potensi pelanggaran pidana Pilkada. Menurutnya pendekatan pencehahan bisa dilakukan dengan konsolidasi emosional dan spiritual, ketimbang harus menunggu ada praktek tidak terhomat dari peserta Pilkada, atau pihak lainnya yang tak netral.

Baturaja Radio - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangi nota kesepahaman perihal Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pilkada serentak 2015 dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti mengatakan, kerja sama ini dibentuk untuk menangani kasus tindak pidana dalam Pilkada. Menurutnya Sentra Gakkumdu sudah lama dibentuk, khususnya dalam setiap perhelatan Pemilu termasuk Pilkada.

Tak hanya itu, menurut Badrodin dari aspek penuntutan kasus juga dibatasi waktunya. Untuk itu menurutnya dengan keterbatasan waktu yang ada dibutuhkan koordinasi antar lembaga.

Badrodin menambahkan, pelaporan kasus tindak pidana pintu utamanya berada di Bawaslu, usai itu nantinya akan dibawa ke Sentra Gakkumdu, dan akan dintindaklanjiyi ke penyidik.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi Polri dan Jaksa Agung untuk membahas Sentra Gakkumdu. Menurutnya memang harus benar-benar ada keseriusan dari pihak terkait untuk mengawasi masalah pelanggaran tindak pidana dalam Pilkada. (Vivanews)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.