Ini Data Calon Kepala Daerah dari DPR, PNS, TNI/Polri
Baturaja Radio - KPU menjabarkan data calon di Pilkada sesuai permintaan anggota Komisi II dalam rapat. Data tersebut terkait jenis pekerjaan yang harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya untuk mencalonkan diri di Pilkada.Data itu dipaparkan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015). Salah satunya tentang anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Anggota DPR yang menjadi calon kepala daerah 10 orang, calon wakil kepala daerah 0," kata Husni.
Sementara itu, ada 7 orang anggota DPD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan 3 orang yang menjadi calon wakil kepala daerah.
Husni juga menjabarkan data calon kepala daerah dari latar belakang anggota DPRD, PNS, maupun TNI dan Polri. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, calon kepala daerah dengan latar belakang pekerjaan tersebut harus mundur dari jabatannya.
"Total ada 398 calon dengan latar belakang pekerjaan yang harus mundur," ucap Husni.
Pada rapat sebelumnya, Selasa (1/9), KPU hanya menampilkan data anggota DPR yang menjadi calon kepala daerah. Anggota F-PDIP Arteria Dahlan pun meminta data dari semua latar belakang.
Berikut adalah data calon kepala daerah dari berbagai latar belakang:
1. DPR - Calon kepala daerah:10, calon wakil: 0
2. DPD - calon kepala daerah: 7, calon wakil: 3
3. DPRD - calon kepala daerah: 85, calon wakil: 147
3. Gubernur - tidak ada
4. Bupati - calon kepala daerah: 4, calon wakil: 3
5. Walikota - calon kepala daerah: 1, calon wakil: 0
6. PNS - calon kepala daerah: 68, calon wakil: 68
7. TNI - calon kepala daerah: 4, calon wakil: 1
8. Polri - calon kepala daerah: 1, calon wakil: 2
9. BUMN/BUMD - calon kepala daerah: 1, calon wakil: 1
(Detik.com)
Tidak ada komentar