Baturaja Radio - Kementerian Perhubungan (kemenhub) menaikkan biaya uji kelayakan pesawat Boeing 737, dari Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, kenaikan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2015.
"Ini sesuai semangatnya Kementerian Perhubungan ini tupoksinya keselamatan. Kita nggak bisa main percaya saja barang ini bagus lalu kita nggak melakukan pengujian," jelas Jonan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugiharjo menjelaskan, biaya uji kelayakan Boeing Rp 5 juta sangat tidak wajar.
"Satu kegiatan harus dilihat proses kerja dan keahliannya. Biaya yang Rp 5 juta sangat tidak wajar. Dengan jabatan inspektur, pekerjaannya yang rumit. Kita bukan melihat Boeingnya tapi melihat pelayanannya. Dan memang untuk melakukan sertifikasi itu kan pelayanan. Pelayanan itu yang kita kenakan biaya jasa," papar Sugiharjo.
Selain untuk peningkatan kualitas uji kelayakan, kenaikan biaya ini juga akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Rp 9,5 triliun di tahun depan. (DetikCom)
Tidak ada komentar