Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

PNS Bisa Kredit Rumah Tanpa Mikir DP


Baturaja Radio - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan kemudahan kepada pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan rumah.
Untuk mendapatkan rumah PNS bisa dibilang dibebaskan membayar uang muka.

Karena PNS mendapatkan tunjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) sesuai dengan golongan mulai dari Rp 1,2 sampai Rp 1,8 juta.

PNS juga mendapatkan tambahan uang muka sebesar Rp 4 juta untuk golongan I sampai golongan VI.
Kepala Cabang BTN Palembang, M Adrian Syahbandi saat Sosialisasi Program Terbaru BTN tentang LTV, KPR Indent dan Bapertarum PNS, Selasa (25/8/2015) mengatakan, sejak 30 April lalu pemerintah sudah mencanangkan DP 1 persen.

"Artinya jika DP 1 persen dari harga rumah FLPP Rp 110,5 juta maka DP yang harus dibayar hanya Rp 1,1 juta.

Sedangkan PNS mendapat tunjangan mulai dari Rp 1,2 sampai Rp 1,8 juta. Artinya bisa dibilang PNS bebas dari uang muka," ujarnya. (tribunnews)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.