Menyalahi Aturan, Pembangunan Gudang di STOP POL PP
Baturaja Radio - Satuan Kerja Polisi Pamong Praja ( Satker Pol PP ) Kab. OKU menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah ( Perda) yang terjadi di Bumi Sebimbing Sekundang. Selasa kemarin (31/3/2015) Sat Pol PP bersama pemerintahan Kelurahan Kemelak Bindung Langit menghentikan sementara pembangunan sebuah gedung di Kelurahan Kemelak Bindung karna di anggap menyalahi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB).
“IMB gudang ini untuk ruko penunjang perkantoran, tapi ternyata bangunan yang di bangun adalah gudang ,” jelas Kasat Pol PP OKU Agus Salim.
Padahal jauh hari sebelumnya Sat Pol PP OKU sudah menegur pengelola untuk menghentikan aktifitas pembangunan gudang itu untuk sementera waktu. Tapi, himbauan lisan itu tidak di indahkan, sehingga pemerintah Kelurahan Kemelak Bindung Langit dan Sat Pol PP OKU memberikan teguran tertulis .
Para pekerja masih sibuk membangun gudang tersebut, ketika Personil Sat Pol PP OKU dan petugas pemerintahan Kelurahan Kemelak Bindung langit mendatangi gudang yang terletak di Jalan A. Yani lingkar Kodim 0403 OKU, sayangnya saat di datangi petugas Sat Pol PP dan Pemerintahan Kemelak Bindung Langit pemilik gudang tersebut tidak ada. Namum perwakilan pemilik gudang, Alek menemui petugas yang sudah menunggu di lokasi.
Dari aturan tata ruang, Kawasan Jl. A Yani di peruntukan kawasan perkantoran bukan untuk bangunan gudang. Sementara pemilik bangunan nekat membangun gudang hingga menyalahi IMB yang di buat. Selain menyalahi izin, pembangunan gudang ini juga menyalahi ukuran bangunan yang di zinkan. Saat petugas mengukur bangunan, luas bangunan gedung lebih luas dari izin yang diajukan.
Luas yang tertulis dalam izin adalah 36 x 36 meter kenyataannya setelah di ukur bangunan tersebut berukuran 36 x 46 meter “ luas bangunan ini juga menyalahi izin ” tambah Lurah Kemelak Bindung Langit Helawi Ruslan.
Di hadapan petugas Alek belum bisa memberikan klarifikasi terkait pembangunan gudang yang dilakukan di kawasan perkantoran, Alek masih akan membicarakan masalah ini dengan pemilik bangunan “ Ya saya belum bisa mengklarifikasi seluruhnya, yang punya ( pemilik gudang) lagi di Palembang,” ujar Alek.
Dalam pertemuan tersebut Petugas Kelurahan dan Sat Pol PP menghentikan sementara aktifitas pembangunan gudang tersebut. Langkah selanjutnya yang akan di lakukan Sat Pol PP Agus salim menegaskan, pihaknya akan membongkar gudang tersebut dengan paksa jika peringatan yang di berikan tidak dihiraukan. “ Gudang itu dalam pengawasan Lurah dan Sat Pol PP. Dalam sepekan, jika ada aktifitas lagi kami tidak segan-segan akan membongkarnya,” tegas Agus. (Fer)

Tidak ada komentar