Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bandar Narkoba Tertangkap


Baturaja Radio - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU berhasil menangkap Jamaludin (35) bandar narkoba jenis sabu-sabu diduga jaringan Aceh. Warga Blok F, no 2, Dusun 2, Kelurahan Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI) itu ditangkap di parkiran salah satu rumah makan di JL Lintas Indralaya-Palembang, OI, Jumat (27/3) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu. Dua buah pipet pirek yang masih terdapat sabu-sabu. Dua buah korek api gas, satu buah toples plastik. Serta diamankan 100 gr diduga sabu-sabu. 

Saat akan ditangkap, Jamaludin sempat melawan dan mencoba kabur. Tersangka bergulat dengan Kasat Narkoba, AKP Rio Reza yang memimpin penangkapan dan anggota lainnya. Sehingga, salah satu anggota polisi Bripda Hendri mengalami luka lecet di lengannya. Sedangkan tersangka Jamaludin mengalami luka di kepala karena terjatuh di lantai. 

Penangkapan Jamaludin setelah adanya nyanyian dari kurirnya, Maskur (25). Warga Blanggeu Langgang, Aceh itu ditangkap Kamis (26/3/2015) sekitar pukul 17.00 WIB saat akan mengantarkan sabu-sabu di kontrakkan Darwis tersangka pengedar yang ditangkap lebih awal, di Baturaja Timur, Selasa (24/3/2015) lalu. 

Dari penangkapan Maskur, polisi mengamankan barangbukti berupa satu paket besar di bungkus plastik klip bening yang dimasukan dalam wadah kaset Playstation, sedangkan dari tersangka Darwis yang ditangkap, Selasa (24/3) sekitar pukul 23.00 WIB di kontrakannya, polisi mengamankan kotak rokok didalamnya terdapat dua paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening. Kemudian, empat paket hemat sabu-sabu. Satu buah alat hisap sabu, dua buah pipet, satu buah timbangan digital, satu buah bong, satu buah cottonbat. 22 plastik klip bening. Satu bauh pipet, satu buah karet dot. 

Kapolres OKU, AKBP mulyadi SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Rio Reza Parindra mengatakan dari tiga tersangka ini diduga jaringan Aceh. Tersangka berinisial Masykur terpaksa dilumpuhkan kaki kanan karena mencoba melarikandiri saat dilakukan pengembangan. 

"Jaringan ini lintas Provinsi dan kasusnya masih dikembangkan lagi. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti jika diuangkan sekitar Rp132 juta. Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kapolres OKU, AKBP Mulyadi SIK MH, Jumat (27/3/2015). 

Tersangka Masykur mengaku dirinya berasal dari Aceh datang ke Baturaja diminta oleh tersangka Jamaludin untuk mengantarkan sabu-sabu ke tersangka Darwis. Dari mengantar barang haram yang jika diuangkan sebesar Rp35 juta itu dirinya mendapat upah sebesar Rp2 juta. "Saya mengambil barang di Jakarta diantar ke Baturaja. Jika saya mampu mengantar barang setengah kilo gram maka akan mendapat komisi Rp10 juta. Sudah dua kali ini saya antar barang ke Darwis," akunya. 

Sementara tersangka Jamaludin mengatakan dirinya mengembangkan bisnis haram tersebut di Ogan Ilir (OI) sejak tiga bulan lalu. Dikembangkan ke beberapa daerah termasuk Baturaja melalui beberapa rekannya. "Terpaksa menjual itu (Sabu-sabu Red) karena desakan ekonomi," kilahnya. (Feri)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.