Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kejari Garap Dua Kasus Korupsi


Baturaja Radio - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi gaji guru SD Negeri 72 Baturaja, OKU.

Selain itu, jaksa penyelidik juga terus mengumpulkan data dan keterangan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan ruang kelas di SMKN 1 Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Kasi Intel Kejari OKU Arwin bersama Kasi Pidsus Bob Sulistian mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami dua kasus dugaan korupsi pada lembaga pendidikan tersebut, di mana kerugiannya di atas Rp800 juta lebih.

Hanya, menurut Arwin, kasus dugaan korupsi pada SD Negeri 72 Baturaja masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Audit dilakukan guna mendapatkan kejelasan kerugian negara yang ditimbulkan. “Memang kasus ini setelah kita lakukan penyelidikan, terjadi sejak 2003–2011. Pencairan gaji bagi guru ternyata sudah tidak ada lagi di lingkungan sekolah tersebut. Dalam perjalanannya, bendahara mengalami beberapa kali pergantian dan ada di antaranya yang sudah meninggal,” papar dia.

Arwin menyampaikan, dana kasus dugaan korupsi di SD tersebut untuk 2008–2010 sudah dikembalikan sekitar Rp50 juta. “Sepertinya kasus ini butuh ekstra dalam penanganannya karena juga bendahara yang saat itu menjabat sudah dimutasi ke instansi lain,” kata dia. Terkait kasus dugaan pembangunan lokal pendidikan SMK 1 Muaradua di OKU Selatan, kerugian negara juga tidak sedikit,yaitu mencapai sekitar Rp817 juta.

“Kerugian ini justru meleset dari perkiraan kami yakni Rp1 miliar, tetapi walau bagaimanapun ada dasar kita untuk memproses itu ke ranah hukum,”tukasnya. Dia menuturkan, untuk kerugian yang dialami negara atas dugaan korupsi di lingkungan SD Negeri 72 berkisar Rp30 juta lebih. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKU Bob Sulistian menambahkan, selain dua kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya juga sudah menghantarkan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Keindahan (DKK) OKU Z ke kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang sidang awalnya sudah dua pekan lalu di Palembang.

Menurut dia, terdakwa diduga telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Z ditangkap Kajari OKU pada 8 Maret lalu karena diduga telah menyelewengkan dana operasional rutin tahun 2011 senilai Rp984.775.800. Terpisah, Kapolres OKU AKBP Azis Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Median Utama didampingi Kasubbag Humas AKP Maman Sumantri mengatakan,pihaknya saat ini juga konsen menangani terkait pengembangan temuan dugaan kasus di lingkungan Setwan DPRD OKU tentang pengadaan mebeler diindikasikan ada kerugian negaranya.

“Kasus ini masih butuh waktu untuk langsung melakukan penyelidikan. Memang kita juga sudah memintai keterangan Sekwan DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) untuk klarifikasi. Adapun langkah selanjutnya, kita akan memanggil para kabid di sana untuk dimintai keterangan,tapi belum layangkan surat,mungkin dalam waktu dekat,”tandas Maman.  
Sumber : seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.