Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Diduga SMA Negeri 12 OKU Pungut Rp 381.000,- Untuk Ujian Nasonal

Baturaja Radio -  Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bagi pelajar tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas tidak lama lagi akan digelar. Ujian Nasional nantinya yang akan menentukan keberhasilan  seorang siswa   selama belajar di sekolah, namun kabar kurang sedap datang dari salah satu SMA Negeri di kabupaten OKU yaitu SMA Negeri 12 OKU Kec. Ulu Ogan Kab. OKU karena sekolah ini memanfaatkan momen UN untuk melakukan pungutan liar ( pungli ) dengan berdalih untuk bantuan pendanaan ujian nasional yang akan dilaksanakan pada bulan April yang akan datang. Sekolah ini memungut uang sebesar Rp 381.000,- untuk bantuan ujian nasional. Hal ini diketahui setelah ada salah seorang wali murid yang meminta namanya diinisialkan NU berkeberatan atas pungutan tersebut. Menurut NU uang tersebut memang tidaklah besar namun jika uang tersebut tidak ada maka akan terasa besar namun apa mau dikata lagi nanti saya takut menghambat anak saya sendiri untuk lulus, keluh NU

Saat dikonfirmasi Kepala SMA 12 OKU Amor Patriadi S.Pd mengelak jika uang tersebut adalah pungutan, tidak hanya itu menurutnya uang tersebut adalah bantuan orang tua siswa yang telah disetujui oleh Komite Sekolah untuk pelaksanaan UN karena terjadi kekurangan dana, namun saat ditanya dimana letak kekurangan tersebut kepala sekolah tidak bisa menjawab dan berdalih kalau uang tersebut adalah uang Try Out dan Uang Bimbingan Belajar untuk menghadapi Ujian Nasional. Meskipun demikian  Kepala Sekolah tidak dapat menunjukkan rincian kekurangan dana maupun rincian penggunaan uang sebesar Rp 381.000,- tersebut.

Menurut Kepala Sekolah pihak tidak mengetahui berapa rincian uang tersebut karena rinciannya ada pada ketua komite sekolah dan yang memutuskannya juga ketua komite, pihaknya hanya menerima saja, pada tahun sebelumnya juga pernah dilakukan bahkan lebih besar dari sekarang dan tidak bermasalah, ujar Amor
Sementara Ketua Komite Arhadihak yang dikonfirmasi via telpon membenarkan adanya pungutan untuk bantuan ujian tersebut sebesar Rp 381.000,- namun sebenarnya bukan untuk bantuan ujian akan tetapi untuk Bimbingan Belajar dan Try Out  dan terjadi kesalahan penulisan pada kwitansi yang beredar, ujar Arhadihak
Masih dilanjutkannya pada awal februari kemarin  Kepala Sekolah berbicara langsung kepada komite bahwa terjadi kekurangan dana untuk UN dan Kepala Sekolah memberikan rincian kekurangan dana tersebut karena ada rincian yang diperlukan sebesar Rp 36 .000.000,-  maka kami musyawarah dengan seluruh wali murid kelas 3 dan disetujui oleh wali murid untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 381.000; per siswa tersebut, beber Arhadihak.

Mencuatnya kabar ini membuat pihak sekolah beberapa hari ini mengumpulkan kembali seluruh kwitansi pembayaran oleh siswa untuk dicek siswa mana yang telah membeberkan pungli yang terjadi di SMA tersebut,  para staff TU juga mengintimidasi seluruh siswa kelas 3 untuk mengakui siapa yang telah memperlihatkan kwitansi tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kab OKU DR(c) Achmad Tarmizi, ST, MT didampingi Kabid Dikjar saat dikonfirmasi dikantornya senin (5/3) tidak membenarkan adanya pungutan tersebut bahkan pihaknya juga belum mengetahui adanya pungutan tersebut. Bahkan yang lebih mencengangkan Kadin Diknas adalah saat mengetahui jika SMA Negeri 12 OKU mengalami kekurangan dana karena menurutnya Kementerian Pendidikan belum memberitahukan kepada pihaknya  berapa jumlah dana yang diterima oleh masing-masing sekolah. “ sampai saat ini kita belum mengetahui berapa jumlah dana yang diterima oleh sekolah-sekolah karena kita juga belum diundang rapat oleh dinas pendidikan Provinsi, biasanya kita diberitahu terlebih dahulu mengenai berapa besaran dana yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat”, tegas tarmizi

Terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh sekolahan tersebut,  pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 12 OKU untuk meminta keterangan dan jika memang nantinya akan menimbulkan keresahan bagi orang tua murid maka uang tersebut, kita minta untuk dikembalikan saja. Menurut tarmizi bimbingan belajar juga harus dibarengi dengan kebutuhan jika memang kegiatan Belajar mengajar maksimal maka tidak perlu lagi untuk mengadakan pelajaran tambahan, namun jika dirasakan KBM kurang efektif  maka dapat ditambah dengan bimbingan belajar, ujar Tarmizi

Memang pada dasarnya pungutan liar atau biaya ujian nasional tidak dibenarkan karena pemerintah pusat telah menganggarkan dana tersebut hampir setengah triliun rupiah dari APBN khusus pendidikan 20% dari seluruh APBN. Kejadian ini hendaknya tidak terulang bagi sekolah-sekolah lain, apalagi di Sumatera Selatan biaya pendidikan baik swasta maupun negeri sudah ditanggung oleh APBD Propinsi Sumatera Selatan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.