Kronologi Tiga Orang Dibacok di OKU, Korban ungkapkan Fakta lain: Pelaku masih Tetangga Korban?
baturajaradio. com - Kasus penganiayaan yang melibatkan tiga orang korban di Jalan Lekis, Lorong Rantau, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan BATURAJA Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menyisakan trauma bagi korban.
Pelaku berinisial R (Riswan) masih berstatus bujangan ini diduga menyerang tiga orang menggunakan senjata tajam pada Minggu (9/8/2026) malam. Yang membuat peristiwa tersebut semakin memprihatinkan, korban dan terduga pelaku disebut masih tetangga korban.
Salah seorang korban, KA (27), menceritakan kembali detik-detik sebelum peristiwa penganiayaan terjadi. Menurutnya, kejadian bermula ketika dirinya diantar pulang oleh seorang teman menggunakan mobil.
Saat kendaraan tiba di depan rumah, Riswan disebut tiba-tiba menghampiri mobil dan melontarkan kata-kata kasar. Terduga pelaku kemudian diduga meminta KA bersama temannya untuk keluar dari kendaraan.
Situasi semakin memanas ketika Riswan diduga memukul kaca mobil hingga pecah.
KA yang merasa ketakutan kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan tersebut ternyata didengar oleh ayahnya, AN (62), yang kemudian keluar rumah dan berusaha melerai.
Namun, upaya tersebut justru membuat AN menjadi sasaran serangan. Menurut keterangan KA, ayahnya terkena sabetan senjata tajam hingga mengalami luka pada bagian kepala.
KA juga mengalami luka pada bagian pelipis atas mata. Sementara temannya, RO (28), mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam.
“Yang pelaku itu masih tetangga tapi sudah lama tidak berkomunikasi. Yang jadi korban itu aku, kawanku, sama papa,” ujar KA saat ditemui wartawan. Ia mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Mengaku Pernah Dianiaya
KA mengungkapkan, peristiwa tersebut bukan kali pertama dirinya mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan Riswan.
Ia mengaku sebelumnya pernah dipukul hingga mengalami lebam pada bagian mata. Saat itu, persoalan tersebut tidak dilanjutkan karena KA dan keluarganya masih mempertimbangkan hubungan kekerabatan dengan pelaku.
“Sebenarnya dulu juga pernah dia ninju aku sampai mata aku hampir pecah, tapi dimaafkan karena masih memandang tetangga,” ungkapnya.
Menurut KA, setelah kejadian tersebut, Riswan disebut beberapa kali mengganggu dirinya maupun orang-orang yang datang ke rumah keluarganya. Ia mengklaim, orang yang datang, khususnya laki-laki, kerap menjadi sasaran kemarahan terduga pelaku.
Bahkan, KA menyebut dirinya dan keluarga merasa tidak nyaman ketika harus melintas di depan rumah Riswan.
“Bahkan kami kalau lewat depan rumahnya kadang diludahi sama dia. Tidak tahu masalah dia apa. Kalau mau cemburu juga tidak masuk akal karena kami terpaut usia jauh,” katanya.
Korban Tak Mengetahui Alasan Pelaku
Ketika ditanya mengenai dugaan motif kecemburuan, KA mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Riswan melakukan tindakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa hubungan dirinya dengan Riswan sebatas hubungan kerabat dan tetangga. Menurutnya, tidak pernah ada persoalan serius antara keluarganya dengan keluarga Riswan.
“Itu soal cemburu, kami tidak tahu. Mungkin itu cuma ada di pikiran dia. Kami tidak pernah ada masalah sama dia ataupun keluarganya,” jelas KA.
KA juga menanggapi dugaan adanya gangguan kejiwaan yang dialami terduga pelaku. Ia mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti kondisi kesehatan Riswan.
Menurut KA, memang ada anggapan bahwa Riswan mengalami gangguan kejiwaan, tetapi sejauh yang diketahuinya tidak pernah ada bukti berupa kartu atau dokumen kesehatan yang menunjukkan hal tersebut.
“Mungkin saja dia pura-pura gila. Soalnya aktivitas sehari-harinya seperti biasa, bisa membawa motor dan bisa main HP,” tandasnya.
Polisi Masih Dalami Perkara
Sebelumnya, aparat Polsek Baturaja Timur mengamankan Riswan setelah dugaan penganiayaan terhadap tiga orang tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiga korban masing-masing mengalami luka akibat dugaan serangan menggunakan senjata tajam. Perkara tersebut ditangani polisi sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam penanganan awal perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gagang parang berbahan kayu dan satu buah sarung parang berbahan kayu.
Hingga kini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Polisi melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keterangan mengenai motif maupun kondisi kejiwaan terduga pelaku masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
sumber : https://okes.disway.id/oku/read/664311/kronologi-tiga-orang-dibacok-di-oku-korban-ungkapkan-fakta-lain-pelaku-masih-tetangga-korban
Tidak ada komentar