Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bupati OKU Buka Diklat Probity Audit, Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Bebas KKN


Baturajaradio.com - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah membuka Diklat Probity Audit yang digelar di BDPKN Yogyakarta, 10–14 Agustus 2026.

Pelatihan tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa agar berjalan transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Diklat Probity Audit juga diarahkan untuk mendukung peningkatan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Teddy menegaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas administratif untuk memenuhi kelengkapan dokumen.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan harus mampu menghasilkan barang dan jasa yang tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta efisien.

"Diklat probity audit di BDPKN Yogyakarta merupakan upaya kami mendorong kenaikan skor MCP KPK, sekaligus mendukung program KPK dan Kemendagri," terang Teddy.

Ia menjelaskan, penerapan prinsip probity audit memiliki korelasi erat dengan indikator MCP KPK. Karena itu, kepatuhan terhadap MCP tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya melengkapi dokumen administrasi.

"Kita sering kali hanya berpikir dokumennya lengkap saja. Padahal, esensinya adalah memahami setiap tahapan dan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, keadilan, serta bebas dari konflik kepentingan," ujar Teddy.

Teddy menambahkan, proses pengadaan harus dimulai dari perencanaan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan hingga pekerjaan selesai.

Ia mengingatkan agar kebutuhan program disusun berdasarkan skala prioritas, bukan semata-mata mengejar serapan anggaran menjelang akhir tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Teddy juga menyampaikan 11 instruksi kepada jajaran Pemkab OKU yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Pertama, perencanaan harus disusun dengan benar sejak awal. Kedua, memastikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan dokumen perencanaan konsisten.

Ketiga, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus disusun secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, Pokja dan pejabat pengadaan wajib memahami aturan yang berlaku.

Kelima, seluruh pihak harus menghindari konflik kepentingan. Keenam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus benar-benar memahami isi dan ketentuan kontrak.

Ketujuh, pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan harus diperkuat. Kedelapan, pekerjaan tidak boleh dilaksanakan menyimpang dari kontrak.

Kesembilan, seluruh dokumentasi harus disusun secara lengkap dan kronologis. Kesepuluh, MCP tidak boleh dijadikan sekadar pemenuhan administrasi.

Kesebelas, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan pengendalian internal terhadap seluruh proses pekerjaan.

Teddy juga mengingatkan para kepala OPD agar tidak melepaskan tanggung jawab pengawasan kepada PPK maupun staf teknis.

"Kepala OPD harus tahu dan mengawal jalannya pekerjaan dari awal hingga akhir. Saya tegaskan lagi, jangan sekali-kali mengakali anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok," pungkasnya.

Ia mengapresiasi kehadiran para kepala OPD dan pejabat terkait yang mengikuti kegiatan tersebut secara langsung. Menurutnya, pemahaman yang sama mengenai probity audit diperlukan agar seluruh jajaran pemerintahan memiliki komitmen yang kuat dalam mencegah terjadinya penyimpangan.

Pembukaan diklat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab OKU, di antaranya Kepala Dinas Kominfo OKU Mirdaili, Kepala BKD OKU Nanang Nurjaman, serta jajaran pimpinan OPD terkait lainnya.

Sumber : https://www.rmolsumsel.id/bupati-oku-buka-diklat-probity-audit-tegaskan-pengadaan-barang-dan-jasa-harus-bebas-kkn

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.