Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Presiden 3 Periode Bentuk Pelanggaran Pembatasan Kekuasaan

Demokrasi Indonesia (ilustrasi) 

Baturajaradio.com  -- Wacana masa jabatan presiden tiga periode menguat. Pakar politik pemerintahan UGM, Dr Abdul Gaffar Karim mengatakan, hal pertama yang dilanggar dari masa jabatan presiden tiga periode tidak lain pembatasan kekuasaan.

Ia menjelaskan, dunia demokrasi modern telah sepakat jika penguasa eksekutif cuma boleh dipilih maksimal dua kali. Pembatasan mengacu moral dasar demokarasi yaitu kekuasaan tidak boleh di satu tangan, tapi harus menyebar seluas mungkin.

Untuk itu, ia mengingatkan, dalam pengelolaan sebuah negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin terkait kekuasaan. Misalnya, melalui pemilihan kepala negara atau pilpres dan pemilihan kepala daerah atau pilkada yang dilakukan berkala.

"Pembatasan ini kesepakatan saja, tapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat," Gaffar, Selasa (16/3).

Ia menjelaskan, ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal dilakukan lewat aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi, yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali.
Sedangkan, pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan tidak tertulis dalam hukum tapi harus jadi kesepakatan bersama. Misalnya, penguasa aktif diharap tidak mendorong keluarga dekat untuk meneruskan kekuasaannya.

"Meski itu tidak dilarang atau dibatasi secara hukum, tapi ada batasan secara etika politik. Pembatasan dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi yang disepakati demokrasi modern," ujar Gaffar.

Dosen Fisipol UGM ini menekankan, bila masa jabatan persiden tiga periode benar diwujudkan, akan timbul persoalan baru. Ada risiko besar dihadapi bangsa, sebab semakin lama kekuasaan, kemampuan mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat.

Dengan begitu, menjadikan kekuasan lebih absolut karena terlalu berkuasa secara politik, ekonomi dan sosial. Kondisi ini jadi tantangan yang dihindari mencegah adanya kekuatan politik yang di tangannya dengan sumber daya yang berlebihan.

"Selain melanggar pembatasan kekuasaan, masa jabatan presiden tiga periode menciptakan kompetisi tidak adil. Pasalnya, ada kekuatan yang terlalu kuat," kata Gaffar.




(https://www.republika.co.id/berita/qq2e4u282/presiden-3-periode-bentuk-pelanggaran-pembatasan-kekuasaan-part1)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.