Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Syarief Hasan Minta Pemerintah Tinjau Ulang soal Izin Investasi Miras

  

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan

baturajaradio.com - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyayangkan lahirnya kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan industri minuman keras (miras) dijual secara terbuka di Indonesia. Pasalnya, kata dia, industri miras ini berpotensi menimbulkan banyak persoalan baru di masyarakat, baik sosial, budaya hingga kesehatan.

"Dengan kehadiran kebijakan ini, kita seperti bangsa yang telah kehilangan arah dan pegangan dalam mengelola negara yang penuh dengan nilai-nilai luhur dan Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Syarief dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Terlebih, Syarief juga menyayangkan dalam aturan baru tersebut, salah satu dari 4 (empat) klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu adalah perdagangan eceran kaki lima miras atau alkohol dan ini berbahaya dampaknya ke masyarakat.

"Pemerintah yang hari ini gencar menggemborkan revolusi mental, namun malah mengambil kebijakan yang kontradiksi dengan gerakan ini," ungkap Syarif.

Lebih lanjut, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali Perpres No. 10 Tahun 2021 tersebut, khususnya di bagian industri miras agar kembali dijadikan sebagai usaha tertutup seperti sebelum-sebelumnya.

"Pemerintah harus mempertimbangkan nilai luhur dan karakter bangsa dan pengamalan Pancasila di atas pertimbangan-pertimbangan ekonomi yang semu," tegasnya.

Dia pun mendorong Pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan yang sensitif dan bisa mengganggu proses pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah harusnya fokus menanggulangi Pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional, bukan mengambil kebijakan yang kontraproduktif dan akan berdampak negatif terhadap rakyat," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Jokowi baru saja meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Di dalam Perpres tersebut, industri minuman keras ditetapkan sebagai daftar positif investasi (DPI) yang dapat dilakukan secara terbuka di Indonesia. Padahal sebelumnya, industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Sumber Artikel:: https://news.detik.com/berita/d-5474657/syarief-hasan-minta-pemerintah-tinjau-ulang-soal-izin-investasi-miras?tag_from=wp_nhl_8

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.