Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Revisi UU Pemilu Dibutuhkan untuk Mencari Solusi Pilkada

 

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).


Baturajaradio.com --  Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu saat ini relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Ia menjabarkan ada sejumlah alasan UU Pemilu urgen untuk dibahas.


"UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebabkan kondisi kompleksitas pemilu lima kotak (pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD I, dan DPRD II)," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2).

Selain itu adanya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu juga dinilai menjadi salah satu alasan UU Pemilu perlu dibahas. Kemudian, ada kecenderungan desain kelembagaan penyelenggara pemilu belum berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Pengaruh terhadap tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) dan surat suara terbuang (wasted votes)," ujarnya.

Azis menambahkan, UU Pemilu perlu dibahas karena kebutuhan penyelarasan pengaturan dengan berbagai putusan MK terkait UU Pemilu seperti hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain. Kemudian penyelesaian permasalahan keadilan pemilu dinilai terlalu banyak ruang saluran sehingga sulit mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin mengakui ada kecenderungan sejumlah partai untuk menunda merevisi terhadap RUU Pemilu karena pilkada dan pemilu diselenggarakan bersamaan di tahun 2024. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan revisi terhadap UU Pemilu bukan tertujuan untuk mengugurkan amanat UU Pilkada tahun 2016 yang melahirkan ketentuan terjadinya penyelenggaraan pemilu secara serentak di tahun 2024 bersamaan dengan pemilukada dan pilpres.

"Justru sebaliknya, revisi terhadap UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila pilkada dan pemilu diselenggarakan serentak, seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum. Dimana semuanya terkait dengan kualitas pemilu dan legitimasi," tegasnya.

Azis mengimbau bila akhirnya sejumlah fraksi di DPR memutuskan untuk tetap merevisi UU Pemilu, maka fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi dalam rangka membangun sistem penyelenggaran pemilu yang efektif, efisien. "Upaya ini untuk menyempurnakan sistem demokrasi di Indonesia. Publik diharapkan tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu," ujar Aziz.




(https://www.republika.co.id/berita/qo8ri5436/revisi-uu-pemilu-dibutuhkan-untuk-mencari-solusi-pilkada)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.