Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba


Baturajaradio.com - Sat Res Narkoba Polres OKU bersama Polsek Lubukraja menangkap pengedar narkoba, Kamis ((28/1/2021) pukul 13.30.

Adapun lokasi penangkapan ada di jalan umum Desa Batu Winangun, Kecamatan Lubukraja, Kabupaten OKU.

Tersangka yang diamankan atas nama Ari Nugroho (30), beralamat di Kecamatan Lubukraja, Kabupaten OKU.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0.30 gram, satu unit HP merk OPO warna gold.

Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty BG 6501 KSV warna hitam dan satu helai celana jeans pendek.

Menurut informasi, pada hari Kamis (28 /1/ 2021) sekira pukul 13.30 personil dari Polsek Lubukraja mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lubukraja.

Informasi dari warga transaksi narkotika ini dilakukan oleh AN, begitu mendapat laporan itu anggota Polsek Lubukraja dan diback up oleh tim Satres Narkoba Polres OKU bergerak cepat.

Personil Polsek Lubukraja bersama tim Satres Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Setelah berhasil melakukan pengumpulan data polisi berhasil mengidentifikasi tersangka pengedar narkoba yang sudah lama cukup meresahkan masyarakat.

Tanpa membuang-buang waktu lagi polisi bergerak cepat mengejar tersangka, berkat kesigapan petugas tersangka  berhasil ditangkap.

Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan berarti.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tersangka menyimpam barang haram. Narkotika  jenis sabu yang diamankan dari tersangka kemudian mengantar   pelaku ke balik jeruji.

Tersangka berikut barang buktinnya selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lubukraja dan selanjutnya penyidikan perkaranya di limpahkan ke Satresnarkoba Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal didampingi Kapolsek Lubukraja Iptu Vico Fariul Fajar SRrk yang dikonfirmasi Minggu (31/1/2021) membenarkan penangkapan pengedar markoba.

Menurut Kapolres tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU untuk pengembangan kasus. (Rgy )


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.