Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Terduga Pembunuh Siswi SMP 10 OKU Bukan Pelatih Resmi, Hanya Hanya Ikut Bantu-Bantu Melatih


Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Baturaja Bukan Pembina PramukaBaturajaradio.com -Terduga pelaku pembunuhan yang berinisial Al (19) bukan Pembina / Pembantu Pembina / Instruktur Latihan Pramuka di SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu.

Sanggahan itu disampaikan oleh Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten OKU, Dr Drs Ir H Achmad Tarmizi SE MT MSI MH dalam klarifikasi resmi tertanggal 4 April 2020.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan simpang siur di pemberitaan tentang status tersangka yang sering ikut melatih Pramuka.

Dikatakan Tarmizi, tersangka hanya pernah ikut bantu-bantu melatih namun bukan pelatih resmi.
Sebab kata Tarmizi, seorang Pembina Pramuka gugus depan / pangkalan SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu terdaftar di Pusdiklatcab Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, serta di SK-kan oleh kepala sekolah. Sedangkan tersangka tidak pernah terdaftar.

Berkaitan dengan berita yang dimuat di media online yang berjudul intinya memberitakan Siswi SMP Negeri 10 OKU Tewas Dibunuh Saat Izin Pramuka Di tengah Libur Wabah Corona yang beredar di media sosial pada tanggal 3 April 2020, “Dengan ini saya Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E.,M.T.,M.Si.,MH. Selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu, atas nama pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu menyatakan bahwa Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah seorang siswi SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu.

Kemudian Ka Kwartir Cabang Gerakan Pramuka OKU mohon maaf kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka dan simpatisan Gerakan Pramuka karena dalam peristiwa ini ada menyangkut nama baik Gerakan Pramuka dan mengatasnamakan Pembina Pramuka. Selanjutnya kata Tarmizi, fakta dari peristiwa tersebut adalah;

Pada hari dan waktu kejadian tidak ada kegiatan pramuka yang dilaksanakan di gugus depan / pangkalan SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu, hal ini berdasarkan konfirmasi dari Kepala SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu selaku Kamabigus SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu yang dikonfirmasi pasca kejadian dan merujuk pada surat edaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu nomor 020 /05.01-A/2020 tanggal 19 Maret 2020 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Kepramukaan Yang Melibatkan Banyak Orang.

Dikatakan Tarmizi, pelaku bukan Pembina / Pembantu Pembina / Instruktur Latihan Pramuka di SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu.

Pembina Pramuka gugus depan / pangkalan SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu terdaftar di Pusdiklatcab Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, serta di SK-kan oleh kepala sekolah.

Terduga pelaku pembunuhan hanya pernah ikut membantu saat ada kegiatan pramuka di SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu, karena yang bersangkutan ada niat baik untuk ikut membantu pembinaan pramuka di sekolah, maka oleh pihak sekolah diterima pada saat kegiatan tersebut.

Akan tetapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah diangkat (di SK-kan) oleh pihak sekolah sebagai Pembina / Pembantu Pembina / Instruktur Latihan Pramuka ataupun sebagai tenaga honorer di SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu.

Dikesempatan itu Tarmizi minta pihak media dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pemberitaan peristiwa ini, dimohon untuk mengklarifikasi dan meralat status tersangka yang ditulis sebagai Pembina Pramuka di media, bahwa yang bersangkutan bukanlah sebagai Pembina Pramuka seperti yang diberitakan. (eni)





(https://palembang.tribunnews.com/2020/04/05/terduga-pembunuh-siswi-smp-10-oku-bukan-pelatih-resmi-hanya-hanya-ikut-bantu-bantu-melatih)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.