Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polisi Cokok Pemalsuan Mata Uang


Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pemalsuan mata uang di wilayah hukum kota Tangsel, Rabu (11/3)(Republika/Abdurrahman Rabbani)Baturajaradio.com -Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan dua pelaku pemalsuan mata uang. Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu yang belum dipotong atau setengah jadi dan alat pencetak uang palsu.

“Kita telah mengamankan dua orang pelaku tindak pemalsuan mata uang di sebuah apartement Altiz Pondok Aren, Tangsel,” kata Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putra Kuncoro di Polres Tangsel, Serpong, Rabu (11/3).

Para pelaku yang diamankan polisi berinisial AM (61 tahun) dan R (24). Kata Didik, untuk keseluruhan pelaku tindak pemalsuan uang jumlahnya ada tiga orang tersangka.

“Untuk satu tersangka lainnya berinisial M berumur 45 tahun, orang itu masih kita lakukan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari kedua tersangka yang sudah diamankan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100 ribu palsu sebanyak 400 lembar dan 500 lembar uang palsu yang belum di potong. Polisi juga berhasil amankan sejumlah alat pencetak uang palsu.

Diperoleh informasi, kasus tersebut bermula penyerahan dari Polsek Pada larang, Polres Cimahi. Kedua tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana penyebaran uang palsu di wilayah hukum Tangsel.

“Kedua tersangka ini kita dapati sedang melakukan transaksi di sebuah apartment di Pondok Karya, Bintaro, pada Kamis 30 Januari 2020,” ujar Didik

Selanjutnya, pihak kepolisian membawa kedua pelaku dan diminta menuju ke lokasi pembuatan uang palsu yang beralamat di Ciseeng, Bogor. Kemudian polisi lakukan penyitaan barang bukti dan dibawa menuju Polres Tangerang Selatan.

“Kita dapati sejumlah barang bukti di tempat tersebut, karena kedua tersangka membuat uang palsu di Bogor dan diedarkan di Tangsel,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku harus bertanggung jawab dengan dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-undang RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Uang Palsu). “Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Didik.

Kasatreksrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono mengatakan, pihaknya telah lakukan penggalian terhadap tersangka. Dari pengakuan, tersangka kurang lebih dua tahun lakukan tindak pemalsuan uang.

“Untuk penjualan, mereka telah menjual 300 juta rupiah uang palsu di wilayah Tangsel,” kata Wibi di Mapolres Tangsel, Serpong.

Kata dia, para tersangka tidak menggunakan uang tersebut, namun hanya mentransaksikan. “Untuk besarannya, uang palsu sebanyak 10 juta dijual dengan harga satu juta rupiah, [.]




(https://republika.co.id/berita/q7151m396/polisi-cokok-pemalsuan-mata-uang)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.