Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ramad Warga Baturaja Ditangkap Polisi, Terlibat 8 Kasus, Mencuri Kotak Amal Masjid Hingga Bongkar SD

Ramad Warga Baturaja Ditangkap Polisi, Terlibat 8 Kasus, Mencuri Kotak Amal Masjid Hingga Bongkar SDbaturajaradio.com -Muhammad Ramadhan dibekuk polisi karena mencuri kotak amal masjid hingga membongkar SD.

Pria yang akrab disapa Ramad ini meresahkan warga.

Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan yang dikonfirmasi, Senin (1/7/2019), memebenarkan polisi sudah menahan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan ini.

Menurut Kapolres, pria berusia 23 tahun ini memang termasuk salah satu penjahat yang sudah cukup meresahkan masyarakat.

Beberapa kali melakukan kejahatan namun selalu lolos saat akan ditangkap.

Menurut Kapolres, Ramad beraksi dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu berbeda-beda.

Dengan tertangkapnya pengangguran yang berlamat di Jalan Dr Sutomo Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur ini polisi berhasil mengungkap 8 kasus kejahatan.

Pencurian yang dilakukan tersangka meliputi

1. Membongkar rumah di Terusan , berhasil mencuri kalung emas dan HP serta uang Rp 200 ribu.

2. Kemudian .mencuri kotak amal masjid dekat SPK,

3. membongkar dan mengambil uang SDN 20 OKU Desa Terusan.

4. Mencuri HP di kawasan Pasar Lama Baturaja,

5. Mencuri HP di Desa Terusan

6. Mencuri HP di bedeng Desa Terusan.

7. Membongkar toko baju di kawasan Kelurahan Sukaraya Baturaja Timur.

8. Kemudian mencuri perhiasan berupa anting anting di kosan Arjuna.

Seminggu sebelum ditangkap, tersangka beraksi di Hotel Kemuning jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, kecamatan Baturaja Timur.

Sekitar pukul 03.00 pelaku mencuri satu unit HP milik Alfin Andora bin Taupik Dal’i (25 tahun).

HP tersebut diletakan oleh korban di meja resepsionis.

Waktu korban pergi HP tersebut sudah hilang.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh mahasiswa yang yang beralamat di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat ke polisi.

Setelah polisi melakukan penyidikan, didapat informasi, bahwa pelaku berada diseputaran Terusan. Selanjutnya Kasar Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SIKom dan Kanit Pidum Ipda Karbiyanto bersama anggota segera membekuk pelaku.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO a7 diamankan di Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (https://sumsel.tribunnews.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.