Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Protes Putusan Hakim, Massa Hadang Pintu PN Baturaja

Protes Putusan Hakim, Massa Hadang Pintu PN Baturajabaturajaradio.com -Sidang putusan kasus pembunuhan yang terjadi di Muaradua Kabupaten OKU Selatan (OKUS) oleh delapan pelaku terhadap Brigadir Polisi Aliyas Pati Yusuf, angggota Den C Brimob OKU Timur di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Rabu sore (24/7) berlangasung panas.

Pasalnya, tiga dari delapan terdakwa yang diduga terlibat di dalam kasus pembunuhan tersebut divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Agus Safuan Amijaya SH.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Hartawan (40), Yongki (21) dan Rudi Hartono (38) karena dinilai hakim tidak terbukti ikut terlibat di dalam kasus itu.

Sementara lima terdakwa lainnya divonis berbeda oleh majelis hakim yakni Zen Oktono (50) divonis sembilan tahun, Hafnizar (27) sembilan tahun, Indo Saputra (22) dua tahun, Julius Hendra Yudi (38) divonis 11 tahun, serta Fandi (38) tiga tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Rahditio Dharma SH yang menjerat kedelapan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Begitu mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sontak ratusan keluarga korban yang sengaja hadir di sidang tersebut langsung protes.

"Kami tidak rela pak hakim. Kami minta hukuman setimpal. Minimal pelaku dihukum seumur hidup," teriak salah seorang wanita sembari terisak menahan tangis.

Sontak saja melihat wanita yang merupakan keluarga korban tersebut membuat anggota kekuarga yang lain pun langsung tersulut emosi, bahkan ada yang berusaha ingin main hakim sendiri. 

"Dimana keadilan di negeri ini? Ayo pak hakim keluar kalau merasa benar. Hadapi kami rakyat jelata ini," teriak massa.

Belum puas sampai disitu, massa tanpa diberi komando langsung menghadang pintu keluar dan masuk di PN Baturaja sehingga kedelapan terdakwa tidak bisa dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Baturaja.

Beruntung ratusan aparat kepolisian baik dari intel, Reskrim, serta Brimob yang dikomandoi Kabag Ops Polres OKU, Kompol Ginting sigap melakukan pengamanan, sehingga para terdakwa tidak jadi sasaran amarah pihak keluarga korban. 

"Untuk sementara para terdakwa kita amankan dulu di sel tahanan PN Baturaja sambil menunggu situasi aman," ungkapnya.

Selanjutnya Kabag Ops bersama Pihak Kejaksaan OKU Selatan langsung melakukan dialog dengan keluarga inti korban untuk menjelaskan bahwa mereka bisa mengajukan kasasi atau banding jika tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Terhadap 5 terdakwa yang divonis tidak sesuai tuntutan JPU, kami akan melakukan upaya banding," kata Kasi Pidum Kejari OKU Selatan Rivano, SH

Sedangkan terhadap 3 tersangka yang divonis bebas menurut Rivano pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi. "Kita akan Kasasi," tukasnya (http://www.rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.