Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp 12,4 M untuk Tangani Banjir Medan


Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp 12,4 M untuk Tangani Banjir Medanbaturajaradio.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan mengalokasikan anggaran Rp 12,4 miliar untuk penanggulangan banjir Kota Medan dan sekitarnya. Anggaran ini bagian dari target Medan bebas banjir 2022.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis, sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan, menyatakan anggaran tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019.

Selain APBD Pemprov Sumut, pendanaan penanganan banjir Kota Medan berasal dari APBN, APBD pemkab/pemkot, balai wilayah sungai (BWS), Kementerian Lingkungan, dan Kementerian Perumahan. Selain itu, bisa dari pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan sungai.

"Kita juga bisa mendapat dari APBD, baik provinsi maupun daerah. Ada juga dari dana CSR, sumbangan, dan dana-dana masyarakat. Memang tidak sedikit dananya, tetapi kami yakin ini bisa kita capai. Tahun 2022 Medan dan sekitarnya harus bebas banjir," ujar Riadil dalam rapat perdana Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan dan Sekitarnya di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (23/7/2019).



Rapat diikuti seluruh kelompok kerja (pokja), yang meliputi 10 bidang, yaitu Pokja Sosialisasi, Hukum, dan Pengaduan Masyarakat; Pokja Perencanaan dan Penganggaran; Pokja Pelaksanaan Teknis; Pokja Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi; Pokja Keamanan dan Ketertiban. Kemudian Pokja Pembebasan Lahan dan Relokasi; Pokja Kebersihan Sungai dan Lingkungan; Pokja Revitalisasi MMUDP; Review Kanal Banjir dan Drainase dan Pemukiman Medan; Pokja Deklarasi Medan Bebas Banjir; serta Pokja Humas dan Media Centre.

Disebutkan Riadil, pokja-pokja ini harus mampu melahirkan rencana kerja dan rencana aksi yang bersinergi dengan pokja-pokja lainnya.

"Rencana kerja dan aksi harus diperhitungkan dengan baik, tidak menyalahi aturan, tidak bertentangan dengan pokja yang lain. Bila merencanakan regulasi, entah ini perda, pergub, atau peraturan lainnya, juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Riadil.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meresmikan Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Kota Medan dan Sekitarnya melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/411/KPTS/2019. Juga dibentuk Pokja yang meliputi 10 bidang tadi.


Pokja-pokja ini diisi dari berbagai unsur, di antaranya ASN, TNI, Polri, serta berbagai lapisan masyarakat, termasuk camat-camat Medan dan sekitarnya termasuk Deli Serdang, Binjai, dan Karo. Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan juga diisi tenaga ahli yang memang kompeten di bidangnya. Semua bagian ini akan bersinergi untuk menanggulangi secara cepat, tepat, akurat dan sistematis dalam menanggulangi banjir Kota Medan dan sekitarnya secara sukarela.

https://news.detik.com/berita/d-4636572/pemprov-sumut)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.