Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Oknum Biro Jasa dan Marketing Sebuah Finance Ditangkap Polisi karena Menggadaikan BPKB Mobil

Oknum Biro Jasa dan Marketing Sebuah Finance Ditangkap Polisi karena Menggadaikan BPKB Mobilbaturajaradio.com -Oknum pengurus biro Jasa bernama Meyssi (48) dan oknum marketing sebuah pembiayaan (MF) bernama Ryan Firdaus Batra (28) ditangkap polisi gara-gara menggadaikan BPKB Mobil seharga Rp 250 juta tanpa pengetahuan pemiliknya. 

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S Kom yang dikonfirmasi Selasa (2/7/2019) membenarkan kejadian itu.

Menurut Kapolres, kronologis kejadiannya pada bulan Mei 2019 lalu pelaku Meyssi selaku pengurus biro Jasa yang melayani pengurusan suarat-surat kendaraan, menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).

Pelapor mau mengurus pajak progresif mobilnya. Setelah selesai membayar pajak di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan dengan alasan mau di foto copy karena ada kekurangan di berkas Samsat.

Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut rupanya dijaminkan oleh Meyssi kepada Finance sebesar Rp 250 juta.

Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di Finance.

Pada bulan Juni 2019 saat jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman, Meyssi tidak membayar angsuran.

Karena setelah jatuh tempo belum juga dibayar, pihak Finance menghubungi Imam Syafei selaku pemilik BPKB. 

Betapa terkejutnya pelapor mendapat konfirmasi dari pihak lembaga pembiayaan keuangan, karena korban merasa tidak pernah menjaminkan BPKB mobilnya. 

Imam Syafei kemudian mendatangi pihak Finance dan terbongkarlah aksi kejahatan kedua tersangka.

Selanjutnya pihak Finance melaporkan kejadian yang merugikan korban dan juga pihak Finance.

Mendapat laporan tersebut Tim Resmob Polres OKU segera mendatangi Finance dan mengamankan kedua pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres OKU.

Menurut Kapolres pelaku ditangkap atas laporan Imam Syafei bin Suparmo (52), pekerjaan wiraswasta, alamat di Dusun V RT/RW 009/006 Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU.

Pelaku Meyssi alamat di Blok Q Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabhupaten OKU dan Ryan Firdaus Batra alamat di jalan Garuda Lintas Sumatera, lorong Setia, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sudah ditahan polisi.

Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU. Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini, tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 ( Buah) buku tabungan mandiri, 1 ( Buah) Kartu ATM warna biru dan 1 ( Buah) Kartu ATM warna kuning.  (https://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.