Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dua Pemuda Pembobol Toko Distro di Baturaja OKU Diringkus Polisi Beberapa Jam Usai Kejadian

Dua Pemuda Pembobol Toko Distro di Baturaja OKU Diringkus Polisi Beberapa Jam Usai Kejadianbaturajaradio.com -Dua tersangka pembobol toko distro atas nama Leo Candra (21) dan M Ramadhan (23) diringkus polisi beberapa jam setelah beraksi.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfrimasi Minggu (30/6/2019) membenarkan kejadian itu.

Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan SKom mengatakan, aksi pencruian dengan pemberatan yang dilakukan kedua tersangka dengan cara membobol distro milik Dedhi Nugroho yang ditinggal pemiliknya pada hari Sabtu (28/6/2019) sekitar pukul 13.00.

Tersangka langsung mengambil semua barang dagangan distro berupa, pakaian berupa kaos, kemeja celana panjang, sandal dan lainnya dari dalam distro yang beralamat di Jalan Prof Hamka Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Menurut informasi kasus pencurian itu pertama kali diketahui oleh Dedhi Nugroho bin Jayadi (33) saat pemilik toko mau membuka distro.

Wirausahawan yang berlamat di Jalan A Yani Keluarahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ini datang ke toko pukul 09.00 bermaksud membuka toko .

Dia kagetnya menyaksikan gembok pintu depan toko sudah terlepas dan rusak.

Setelah pelapor masuk kedalam toko ternyata barang-barang yang ada di dalam toko seperti baju-baju, tas, dan celana jeans sudah tidak ada lagi.

Kasus ini langsung dilaporkan korban ke polisi, mendapat laporan itu Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S Kom dan Kanit Pidum Ipda Karbiyanto beserta anggota resmob langsung melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembobolan Distro dan selanjutnya dua tersangka digelandang ke Mapolres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka Leo Candra tercatat sebagai warga Jalan Hasan Basri Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur.

Kemudian tersangka M Ramadhan tercatat sebagai warga Jalan Dr Sutomo Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur.

Menurut Kapolres selain mengamankan dua tersangka polisi juga sudah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 32 potong pakaian antara lain, baju kaos merk adidas, kemeja merk ripcul, celana panjang merk levis, sandal merk ripcul, topi merk adidas.

Lalu 2 buah tas merk adidas dan merk volcom warna abu-abu. Saksi yang sudah diambil keterangnnya masing-masing , Tara Iswari binti Zuhai dan Vito Renfika bin Irzon. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP .  (https://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.