Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dengan Ini, Data Usaha Mikro dan Kecil Tersaji Rinci

Dengan Ini, Data Usaha Mikro dan Kecil  Tersaji  Rincibaturajaradio.com -Dalam rangka pengambilan kebijakan dan pengembangan sektor industri pengolahan khususnya Industri Mikro dan Kecil (lMK), dibutuhkan data dan informasi yang akurat.

Kaitannya itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Survei IMK 2019 Tahunan. 

Survei IMK ini diharapkan dapat menyediakan dan memberikan gambaran profil dan data IMK secara menyeluruh yang meliputi sebaran IMK, bahan baku, tenaga kerja, dan sebagainya. 

Demikian disampaikan Kepala BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ir. Budiriyanto, MAP, pada acara briefing petugas IMK 2019 Tahunan di ruang rapat BPS OKU, Kamis (25/7).

Secara umum, Survei IMK 2019 Tahunan bertujuan untuk mengetahui profil IMK daerah potensi di Indonesia yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan ekonomi secara makro. 

Survei IMK 2019 Tahunan akan mengumpulkan dan menyajikan data tentang kegiatan usaha/perusahaan berskala mikro dan kecil yang rinci dan mutakhir menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2-digit pada tingkat nasional dan provinsi. Indonesia (KBLI) 2-digit pada tingkat nasional dan provinsi.
Survei IMK 2019 Tahunan ini dilaksanakan di hampir seluruh kecamatan potensi IMK di Kabupaten OKU, dengan jumlah blok sensus terpilih sebanyak 25 blok sensus.

"Sasaran pencacahan meliputi usaha/perusahaan industri mikro dengan banyak tenaga kerja 1 sampai dengan 4 orang, dan industri kecil dengan banyaknya tenaga kerja 5 sampai 19 orang termasuk pengusaha/pemilik," urai Budiriyanto.

Keterangan dan informasi yang dikumpulkan melalui kegiatan Survei IMK 2019 Tahunan, antara lain: Keterangan usaha/ perusahaan. Keterangan pengusaha. Keterangan Pekerja, hari kerja, jam kerja usaha/perusahaan, dan balas jasa pekerja. Biaya/ pengeluaran usaha/perusahaan bulan terakhir berproduksi. Produksi dan pendapatan bulan terakhir berproduksi. 

Kemudian, neraca dan modal usaha/perusahaan. Kesulitan, kemitraan, dan sertifikasi produk. 8. Pelayanan dan bimbingan usaha/perusahaan. Sumber air, internet, distribusi, dan alokasi pemasaran (selama Agustus 2018 - Juli 2019).
"Jadwal kegiatan Listing minggu ke 1 - 4 Agustus 2019, kemudian dilanjutkan pencacahan sampel (Daftar VIMK18-S2 ) pada minggu 1 - 4 September 2019," tandasnya. (http://www.rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.