Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Buron 3 Bulan, 2 Pria Pembobol Toko di Baturaja, OKU Ditangkap, Ini Alasan Mereka Merampok

Buron 3 Bulan, 2 Pria Pembobol Toko di Baturaja, OKU Ditangkap, Ini Alasan Mereka Merampokbaturajaradio.com -Buron 3 Bulan, 2 Pria Pembobol Toko di Baturaja, OKU Ditangkap, Ini Alasan Mereka Merampok

Dua sekawan (Indra Wahyudi dan Rendy) pelaku pembobol toko pakaian di Baturaja, OKU ditangkap polisi. 

Setelah sempat menjadi buronan polisi selama tiga bulan.

Kapolres OKU AKBP Drs Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom yang dikonfirmasi Selasa (2/7/2019) membenarkan.

Menurut Kapolres, dua tersangka memang sudah lama menjadi buronan polisi sejak mendapat laporan dari pemilik toko pakaian di di jalan Prof DR Hamka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Kasus pencurian itu dilaporkan pemilik toko atas nama Dedhi Nugroho bin H Jayadi (33), wiraswasta, alamat di jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kasus pencurian itu dilakukan dua tersangka pada hari Jum’at (15/3/2019) sekitar pukul 04.00.

Kedua pelaku masuk ke dalam toko dengan terlebih dahulu merusak kunci gembok pintu depan.

Setelah masuk kedalam toko, lalu keduanya mengambil barang-barang jenis baju kemeja.

Kasus pencurian itu langsung dilaporkan oleh korban ke polisi.

Mendapat laporan itu polisi melakukan penyelidikan.

Akhirnya pada hari Jum’at (28/6/2019) poilisi mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku.

Selanjutnya, Kapolsek Baturaja Timur AKP Zaldi SH MSi bersama Kanit Reskrim Ipda Andaru Galuh I S.TrK dan anggota memimpin penangkapan terhadap pelaku. 

Sekitar pukul 01.00 dini hari kedua pelaku berhasil dibekuk di depan warnet dibilangan jalan Lintas Sumatera Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Kepada pemeriksa kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di toko pakaian.

Menurut pengakuan kedua tersangka, baju kemeja yang mereka curi untuk dipakai sehari hari-hari.

Polisi juga sudah menyita barang bukti dari tersangka Indra Wahyudi berupa satu helai kemeja kotak kotak warna hitam kombinasi putih tangan panjang merk Flaca.

Satu helai baju kemeja kotak kotak warna hijau kombinasi hitam tangan panjang merk Quick Silver.

Kemudian barang bukti yang disita dari dari tersangka Rendy berupa satu helai baju kemeja kotak kotak warna hijau kombinasi putih coklat tangan panjang merk 3Second, satu helai baju kemeja warna biru motif titik putih merah tangan pendek merk Flava. Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana pencurian dengan pemberatan (eni). (https://sumsel.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.