Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Berani Gelar Hiburan Organ Tunggal Malam Hari di OKU Timur, Ini Komentar AKBP Erlin Tangjaya

Berani Gelar Hiburan Organ Tunggal Malam Hari di OKU Timur, Ini Komentar AKBP Erlin Tangjayabaturajaradio.com -Kapolres OKU Timur menegaskan akan tetap menyita perlengkapan Orgen Tunggal (OT) yang tetap beroperasi hingga melewati batas pukul 17.00. WIB.

Penegasan Kapolres tersebut disampaikan menyusul adanya isu hiburan OT diizinkan hingga pukul 22.00. WIB.

"Tidak dibenarkan hiburan OT hingga malam hari. Jika masih ada yang melanggar ketentuan maka akan kita tindak tegas, berupa penyitaan peralatan.

Kita sudah menyita beberapa peralatan OT yang melanggar ketentuan," ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH. S.IK Selasa (9/7/2019).

Menurut Erlin, banyak dampak positif yang ada sejak adanya larangan hiburan OT hingga malam hari tersebut. 

Seperti menurunnya tindak kejahatan di wilayah OKU Timur secara drastis, serta penekanan peredaran narkoba yang juga saat ini sudah menurun.

"Jika sudah ada yang kena sita boleh diambil jika sudah ada surat persetujuan dari Dandim 0403, Kepolisian, Kejaksaan dan unsur Muspida Kabupaten OKU Timur, jika salah satu pihak terkait tidak menyetujui maka alat OT tersebut tidak bisa diambil," tegasnya.

Erlin berharap agar masyarakat dapat memberikan dukungan terhadap peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati yang melarang hiburan OT hingga melewati batas pukul 17.00. 

masyarakat juga agar tidak melanggar peraturan tersebut demi keamanan serta menurunkan angka peredaran narkoba di wilayah OKU Timur.

Sementara Anja salah satu pengusaha orgen tunggal EXCOBAR Martapura meminta kepada pemerintah untuk mengubah surat edaran batasan OT hingga pukul 17.00.

Ia meminta untuk memberikan kelonggaran hingga pukul 21:00 WIB karena jika hanya siang hari saja penurunan pendapatan bagi staff OT.

"Biasanya Rp 200.000 kini hanya Rp. 100.000," katanya. (https://palembang.tribunnews.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.