Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

97 Desa di OKU Selatan Lakukan Pilkades Serentak, Usia Tidak Ada Batasan ini Syarat Lainnya.

97 Desa di OKU Selatan Lakukan Pilkades Serentak, Usia Tidak Ada Batasan ini Syarat Lainnya.baturajaradio.com - Sebanyak 97 desa dari 252 desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan bakal mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019.

Pemilihan Kepala Desa rencananya akan di jadwalkan akan digelar pada akhir bulan Oktober tahun 2019 ini, yang tersebar di sejumlah Desa pada 19 Kecamatan Kabupaten OKU Selatan.

"Ditahun ini sebanyak 97 desa yang akan mengikuti pemilihan Kades secara serentak yang tersebar di 19 Kecamatan yang ada dan sesuai dengan perencanaan akan digelar pada 31 Oktober mendatang,"terang Juproni S.Pdi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa OKU Selatan, dibincangi diruang kerjanya, belum lama ini.

Dijelaskannya, Seluruh Kepala Desa yang telah habis masa jabatan atau berakhir masa tugas digantikan oleh pejabat sementara (PJS) dari Kecamatan.

"Masa jabatan mereka telah berakhir di 97 desa itu. Sehingga akan diisi oleh PJS," tambahnya.

Kendati demikian saat ini, pihak PMD masih melakukan berbagai rancangan dan persiapan, termasuk juga menunggu pengesahan dari dewan untuk Pilkades serentak tersebut.

"Termasuk anggarannya kita masih menunggu. Akan tetapi untuk persiapan lain telah kita rancang dari jauh hari sebelumnya agar pelaksanaanya nanti berjalan dengan lancar dan aman," katanya.

Terkait persyaratan, Pilkades tahun ini menerapkan beberap aturan yang telah dilakukan revisi dari tahun sebelumnya, seperti batasan usia dari aturan sebelumnya minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun, mengalami perubahan.

"Kalau sekarang tidak dibatasi umur maksimal seperti dulu. Walupun diatas 60 tahun masih bisa ikut asalkan memenuhi persyaratan lain yang telah ditentukan," jelasnya.

Sedangkan syarat lain, ditambahkan dia seperti waktu domisili tinggal minimal satu tahun dan dilengkapi dengan SKCK, KTP asli warga OKU Selatan.

Selain itu bagi calon Kades yang pernah menjabat 3 kali, di daerah manapun di Indonesia tidak dapat kembali mencalonkan diri serta ijazah yang dimiliki minimal sebagai tamatan SLTP.

"Itulah bagian syarat pemberkasanya. Dan kalu calonnya lebih dari lima dalam satu desa itu, maka akan dseleksi dalam tahapan pemberkasannya dari panitia," pungkasnya.

Kemudian batasan untuk calon kades yang telah dua kali menjabat sebagai kades masih dapat mencalonkan diri, dengan batasan maksimal 3 kali menjabat sebagai seorang Kepala Desa.

(https://palembang.tribunnews.com/2019/07/16/97-desa-di-oku-selatan-lakukan-pilkades-serentak)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.