Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Wajib Pajak Dipasang Alat Perekam

Wajib Pajak Dipasang Alat Perekambaturajaradio.com -Untuk meningkatkan target penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) akan memasang alat perekam transaksi elektronik terhadap wajib pajak.

Saat ini masih dipersiapkan dengan bekerjasama dengan Bank SumselBabel,” ucap Kabid Pengelolaan Bappenda OKU, Mat Jadun.

Perekaman data transaksi elektronik terhadap wajib pajak, ini akan dibuat payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Bupati yang saat ini masih dalam proses. 

Sasarannya wajib pajak yang tergolong potensial. Apakah dari WP yang tergolong usaha restoran atau rumah makan, hotel, pajak parkir dan tempat hiburan,” terang Mat Jadun.

Diungkapkannya, phaknya sudah melakukan survei untuk wajib pajak yang tergolong potensial. Terdapat sekitar 61 objek pajak yang akan dipasang alat perekam transaksi elektronik tersebut. Baik itu usaha rumah makan, hotel, tempat hiburan dan lokasi parkir khusus.

Alat perekam transaksi elektronik ini akan dipasang dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. 

Diharapkan pengusaha yang nanti tempatnya dipasang alat tersebut tidak merusak alat tersebut,” tukas Mat Jadun.

Program pemasangan alat perekam elektronik ini menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, pada akhir tahun setelah pemasangan alat akan kembali dievaluasi. 

"Bila nanti hasilnya bagus setelah pemasangan, maka target secara bertahap akan dinaikan. Kalau banyak jenis pajak yang mencapai over target. Kedepan target disesuaikan kembali dan bakal naik,” pungkasnya (http://www.rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.