Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tergiur Dengan Bisnis Galeri Taman, Rp 22 Juta Uang Wanita Wiraswasta Ini Pun Melayang Sia-sia

Tergiur Dengan Bisnis Galeri Taman,   Rp 22 Juta Uang Wanita Wiraswasta Ini  Pun Melayang Sia-siabaturajaradio.com -Nasib apes menimpa Windri bin Rafudin (35), gara-gara tergiur dengan tawaran binis galeri taman, uang Rp 22 juta melayang. 

Setelah hampir dua bulan ditunggu bisnis yang dijanjikan tak kunjung terelisasi, karena kesal merasa sudah ditipu, korban melaporkan kasus ini kepolisi .

Kapolres OKU AKBP dra Ni Ketut Widayaan Sulandari didanmpingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S Kom yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Kasat Reskrim yang juga didampingi Kasub Humas AKP Rachmad Haji menjelaskan, anggota satreskrim Polres OKU langsung melakukan penyelidikan, berbekal identitas dan ciri-ciri yang sudah dikantongi polisi petugas memantau keberadaan pelaku.

Pada hari Sabtu ( 15/6/2019) pukul 12: 00, anggota Reskrim Polres OKU mendapat informasi keberadaan diduga tersangka sedang berada di sekitar RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja. Tanpa membuang waktu lagi, petugas langsung bergearak cepat menangkap pelaku atas nama tersangka pelaku Subeki (48) , selanjutnya tersangka lansung digelandang ke Mapolres OKU.

Menurut Kapolres, tersangka dikenakan Pasal Penipuan dan atau Penggelapan'' sebagaimana di maksud dalam pasal 378Kuhp dan atau Pasal 372 KUHP.

Menurut keterangan korban Windri, peristiwa penipuan itu pertama kali terjadi tanggal 30 April 2019 Sekira pukul 19:00. Korban yang berstatus sebagai wiraswasta yang beralamat di Jalan MTS Tanjung Agung Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU ini ditawari oleh tersangka pelaku Subeki untuk bisnis galeri taman.

Bak gayung bersambut, korban tertarik dengan tawaran tersangka . Tanpa rasa curiga sedikitpun, korban yang memang sduah kenal dnegan tersangka ini , korban lalu menyanggupi menyerahkan uang Rp 10 juta seperti yang diminta pelaku.

Uang tersebut dijanjikan pelaku untuk kebutuhan membeli perlengkapan alat-alat bisnis galeri taman. Korban lalu mentransfer uang Rp 10 juta yang diminta tersangka melalui ATM UB Mart Samsat melalui rekening adik tersangka seperti permintaan tersangka.

Kemudian tersangka kembali meminta untuk membeli untuk alat usaha sejumlah Rp 10 juta lagi kepada korban, saat menyerahkan uang Rp 10 juta yang kedua kalinya dilakukan secara tunai dirumah korban di Tanjungagung namun tidak dibuatkan bukti (tanda terima) . Tidak lama kemudian kembali tersangka meminta uang sebesar Rp 2 juta , korban lalu mentransfer uang senilai Rp 2 juta ke pada tersangka melalui rekening bank milik adik tersangka. Sehingga total uang untuk modal usaha bisnis glaeri taman yang sduah diberikan kepada tersangka berjumlah Rp 22 juta.

Ironisnya setelah ditunggu 1,5 bulan tidak ada kabar dari tersangka perihal pembelian alat usaha galeri taman, setelah diselidiki ternyata tidak ada alat usaha untuk bisnis galeri taman seperti yang dijanjikan tersangka,. Sebaliknya tersangka selalu menghindar dan sampai tidak bisa dihubungi lagi . Karena kesal merasa sudah menjadi korban penipuan. Korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

Dikesempatan itu Kapolres mengatakan, pelakunya kini sudah diamankan di kantor polisi, barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) lembar bukti transfer rekening koran yang disita dari buruh yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi atas nama Edi Susanto ( 33) wiraswasta Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat dan Didi Almansyah (20) wiraswasta Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat.(https://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.