Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mendag Enggartiasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Bowo Sidik 2 Juli


Mendag Enggartiasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Bowo Sidik 2 Julibaturajaradio.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dipanggil penyidik KPK. Enggartiasto dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap ke anggota DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso.

"Suratnya sudah disampaikan, dilakukan pemeriksaan tanggal 2 Juli 2019. Surat panggilan sudah disampaikan ke pihak Biro Hukum (Kementerian Perdagangan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya penyidik tengah berfokus pada dugaan sumber gratifikasi yang diterima Bowo. Bowo memang dijerat KPK menerima suap dan gratifikasi. Salah satu bagian gratifikasi yang diterima Bowo disebut Febri berkaitan dengan lelang gula rafinasi.



"Ada bagian uang yang diterima BSP yang diduga bagian grafifikasi terkait dengan pengaturan atau proses lelang gula rafinasi. Itu yang perlu kami dalami dan klarifiksi lebih lanjut," kata Febri.

Untuk mendalami itu KPK telah memeriksa 3 anggota Komisi VI DPR RI yakni M Haikal, Inas Nasrullah Zubi dan Nasril Bahar. Ketiganya dicecar soal rapat kerja bersama Kemendag yang membahas aturan gula rafinasi.

Komisi VI DPR memang membidangi persoalan industri, investasi, dan persaingan usaha dengan salah satu mitra kerja, yaitu Kemendag. Bowo pun dulunya bertugas di komisi itu.



Sedangkan berkaitan dengan suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti yang telah menjadi tersangka. Suap itu diduga diberikan lewat orang kepercayaan Bowo bernama Indung, yang juga menjadi tersangka. 

KPK menduga Bowo menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar. 

Terkait kasus dugaan gratifikasi ini, KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Mendag Enggartiasto Lukita. Dari ruang Mendag, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi. KPK juga pernah menggeledah rumah Enggartiasto, namun tak menyita apa pun.


(https://news.detik.com/berita/d-4592709/)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.